Penerapan Asas Ne Bis In Idem Terhadap Putusan Peninjauan Kembali MA No. 530 K/Pdt/2020 Dalam Sengketa Pertanahan

Authors

  • Kimberly Hana Momongan Pascasarjana Universitas Sam Ratulang
  • Ralfie Pinasang Pascasarjana Universitas Sam Ratulang
  • Anna Wahongan Pascasarjana Universitas Sam Ratulang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4192

Keywords:

Kepastian Hukum, Ne Bis In Idem, Register Desa, Sengketa Tanah

Abstract

Sengketa pertanahan di Indonesia tetap menjadi persoalan krusial yang mengancam kepastian hukum, mengingat tanah merupakan objek vital dengan dimensi sosial dan ekonomi yang luas. Meskipun konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Sila Kelima Pancasila telah menjamin hak kepemilikan dan keadilan sosial, fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang antara prinsip hukum dasar dengan implementasi teknis. Ketidaksinkronan data administrasi, seperti keberadaan 13,8 juta bidang tanah bersertifikat tanpa peta lahan serta keruwetan dokumen historis seperti girik dan register desa, menjadi akar utama lahirnya konflik yang berulang. Dalam sistem peradilan perdata, asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga finalitas putusan (res judicata) agar suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak digugat kembali dengan subjek dan objek yang sama. Namun, lemahnya pengujian terhadap identitas objek dan munculnya celah melalui upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) seringkali membuat sengketa tanah menjadi lingkaran litigasi yang tidak kunjung usai.

Di tengah upaya pemerintah melakukan transformasi digital melalui sertifikat elektronik berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025, tantangan baru muncul terkait validitas data digital dan integritas bukti dalam persidangan. Fenomena ini semakin kompleks ketika dihadapkan pada sengketa nyata, seperti perkara antara ahli waris Berty Pangkey melawan Bupati Minahasa Selatan yang memperebutkan lahan berdasarkan Register Desa tahun 1956 dan telah menempuh proses panjang hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 530 K/Pdt/2020. Ketidakmampuan sistem untuk menyelesaikan secara tuntas identitas objek yang kabur mengakibatkan rendahnya efektivitas penyelesaian kasus, di mana data menunjukkan sekitar 36,5% sengketa tanah periode 2018-2020 belum terselesaikan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam terhadap praktik peradilan dalam menerapkan asas ne bis in idem dan standarisasi novum (fakta baru). Hal ini penting untuk memastikan bahwa inovasi teknologi seperti blockchain dan digitalisasi agraria di masa depan benar-benar mampu mewujudkan keadilan substantif, sehingga pemegang hak yang sah dapat memperoleh ketenangan hukum tanpa bayang-bayang gugatan berulang.

References

Aldi Rizki Khoiruddin, Muhammad Rustamaji, Faisal, Mengadili Perkara Ne Bis In Idem, Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 1, 2023

Adliya, Kepastian Hukum, Diulangnya Persidangan Perkara Pidana Anak Dihubungkan dengan Asas Ne Bis Idem, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 13 No. 2, 2024

Dadang Sukma Wijaya, Kepastian Hukum, Diulangnya Persidangan Perkara Pidana Anak dihubungkan dengan Asas Ne Bis In Idem, Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 13 No. 2, 2024

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Asas Ne Bis In Idem dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Jurnal Yudisial, Vol. 13 No. 1, 2020

Eka Suryaputra, Penerapan Asas Ne Bis In Idem terhadap Kepastian Hukum Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dalam Objek Sengketa Tanah, Jurnal Untirta, Vol. 7 No. 2, 2021

Fawaidil Ilmiah & Nurul Hikmah, Penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam Putusan Perdata (Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3320 K/Pdt/2018), Novum: Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 04, 2023

Fabilara Sabilia, Tinjauan Yuridis terhadap Asas Ne Bis in Idem dalam Perbuatan Pemalsuan Surat: Studi Putusan Nomor 24 PK/PID/2020, Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi

Muhammad Fajar Hidayat, Rika Vintar Daluas Aritonang, dan Hani Lavea, Analisis Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 1 No. 2, 2024 Hukum, Vol. 2 No. 2, 2024

Sholihin Halafah, Imran Hamid, Hamza Baharuddin, Ilham Abbas, Efektivitas Eksekusi Putusan Perkara Perdata yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Journal of Lex Generalis, Vol. 1 No. 1, 2020

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Kimberly Hana Momongan, Ralfie Pinasang, & Anna Wahongan. (2026). Penerapan Asas Ne Bis In Idem Terhadap Putusan Peninjauan Kembali MA No. 530 K/Pdt/2020 Dalam Sengketa Pertanahan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6680–6688. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4192

Issue

Section

Articles