Efektivitas Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada CV. Rifat Demi Keberlanjutan Usaha

Authors

  • Rini Halimah S Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • M. Wendy Trijaya Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4183

Keywords:

CV, Good Corporate Governance, Keberlangsungan Usaha.

Abstract

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan faktor penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan serta menjamin keberlangsungan usaha, khususnya bagi badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan prinsip-prinsip GCG pada CV. Rifat dalam upaya mewujudkan keberlangsungan usaha yang berkelanjutan. Prinsip GCG yang dikaji meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan statute approach, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. Rifat telah menerapkan sebagian prinsip GCG, khususnya pada aspek transparansi teknis, akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, dan tanggung jawab terhadap keselamatan kerja serta lingkungan. Namun demikian, penerapan prinsip independensi dan kewajaran masih belum optimal akibat keterbatasan struktur organisasi dan belum adanya sistem pengawasan internal yang formal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan GCG melalui penyusunan standar operasional prosedur yang lebih menyeluruh, peningkatan sistem dokumentasi, serta pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung transparansi dan akuntabilitas. Penerapan GCG secara konsisten diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan menjamin keberlangsungan usaha CV. Rifat dalam jangka panjang.

References

Njatrijani, R., Rahmanda, B., & Saputra, R. D. (2019). Hubungan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance dalam perusahaan. Gema Keadilan, 6(3), 242-267.

Daffa, A. R., & Herwiyanti, E. (2023). Tinjauan Literatur Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada Badan Usaha Milik Negara Indonesia. Economics and Digital Business Review, 4(2), 217-230.

Irawan, D. (2024). Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (Tjsl) Kewajiban Dan Dampaknya Terhadap Operasi Dan Keberlanjutan Bisnis Perusahaan. Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics, 1(1), 1-9.

Wulandari, R. A. (2019). Tata Kelola Perusahaan Oleh Direksi PT BPR Dharma Nagari Menerapakan Prinsip Good Corporate Governance. Soumatera Law Review, 2(2), 221-234.

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Siregar, M., & Mustafid, M. (2024). Analisis Implementasi Teori Hukum Inklusif Dalam Pembentukan Undang-Undang Yang Pancasilais Di Indonesia. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(3), 1299-1314.

Nurchasana, D., Langi, T. A., & Limpeleh, R. H. S. D. (2025). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Indotruck Utama Cabang Manado. Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vokasi, 1(1), 500-514.

Asikin, Z., Haq, L. H., Atsar, A., & Zunnuraini, Z. (2025). Pelaksanaan Sistem Pengawasan dan Pengembangan Pola Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 1-14.

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Halimah S, R., Kasmawati, M. Wendy Trijaya, Siti Nurhasanah, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Efektivitas Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada CV. Rifat Demi Keberlanjutan Usaha. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6645–6653. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4183

Issue

Section

Articles