Faktor Pendukung Dan Penghambat Jaksa Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum Perwalian Anak Terlantar Di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4179Keywords:
Jaksa Pengacara Negara, Perwalian Anak, Anak Terlantar, Penegakan Hukum.Abstract
Penelitian ini mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum perwalian anak terlantar di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Permasalahan yang diteliti mencakup identifikasi faktor pendukung dan penghambat, baik internal maupun eksternal, yang berpengaruh terhadap optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi hak-hak keperdataan anak terlantar. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bapak Bambang Irawan,S.H.,M.H.mw, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendukung meliputi landasan hukum yang komprehensif, struktur organisasi yang memadai, koordinasi antarinstansi, komitmen pemerintah, kesadaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang meningkat, dan dukungan teknologi informasi. Adapun faktor penghambat terdiri dari hambatan internal berupa orientasi tugas jaksa yang masih terfokus pada pidana, kurangnya pemahaman hukum perdata, serta hambatan eksternal meliputi kurangnya pengetahuan masyarakat dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, kurangnya perhatian terhadap aspek legalitas perwalian, dan terbatasnya sosialisasi hukum. Penelitian merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas jaksa di bidang perdata, intensifikasi sosialisasi kepada Lembaga Kesejahteraan Sosoal Anak dan masyarakat, serta penguatan koordinasi antarinstansi untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi anak terlantar.
References
Fitriani, R. 2016. Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2).
Quintarti, M. A. L., Riswandie, I., Yuliana, T., & Ilyas, M. 2024. Peran Jaksa dalam Hukum Perdata. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(7).
Rompas, E. F. 2017. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lex Administratum, 5(2).
Utama, O. A. 2024. Penerapan Perlindungan Anak dalam Perwalian dalam Penetapan Pengadilan Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Doctoral dissertation. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Iqbal, M., & Gunawan, A. (2021). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Penerapan Slogisme dalam Menarik Kesimpulan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum, 15(1).
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perwalian Anak.
Hasil Wawancara dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Laporan hasil permohonan pengankatan wali Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nicholas Rahmad Hidayat, Sepriyadi Adhan S, Dita Febrianto, Torkis Lumban Tobing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a