Perbandingan Peranan Wali Nikah Dan Hadhanah Pasca Perceraian Di Indonesia, Malaysia, Mesir, Dan Pakistan

Authors

  • Anggi Egi Anggraini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Zikri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ibnu Radwan Siddik Turnip Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rahmad Efendi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4176

Keywords:

wali nikah, hadhanah, hukum keluarga islam, perbandingan hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan normatif dan pertimbangan peradilan mengenai peranan wali nikah dan hadhanah pasca perceraian di Indonesia, Malaysia, Mesir, dan Pakistan. Fokus kajian diarahkan pada mekanisme penetapan wali hakim dalam kondisi wali adhal, batas usia hak asuh, parameter kelayakan pengasuh, serta derajat intervensi negara melalui pengadilan agama/syariah. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, yang diklasifikasikan ke dalam bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi UU No. 1/1974 dan KHI 1991 (Indonesia), Islamic Family Law Act/Enactment 1984 (Malaysia), UU No. 100/1985 (Mesir), serta Muslim Family Law Ordinance 1961 (Pakistan), termasuk putusan pengadilan terkait sengketa wali adhal dan hak asuh anak. Bahan hukum sekunder mencakup literatur fikih, buku hukum keluarga Islam, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia memberi kewenangan luas pada pengadilan dalam penetapan wali hakim dan memprioritaskan ibu sebagai pemegang hadhanah anak usia dini, sementara nafkah anak tetap dibebankan kepada ayah. Mesir menerapkan batas usia hadhanah lebih panjang dengan diskresi hakim berbasis kesejahteraan anak. Pakistan mempertahankan dominasi wali nasab dan batas usia asuh yang lebih ketat, meski mulai menunjukkan fleksibilitas putusan ketika ibu dinilai lebih mampu menjamin stabilitas dan keselamatan anak. Penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan basis mazhab dan regulasi membentuk variasi rasio putusan dan pola intervensi kelembagaan, namun seluruh sistem tetap berorientasi pada maslahah keluarga dan perlindungan hak anak. 

References

Aulia, M. Riza. “Wali Hakim dalam Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi Peradilan Agama.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 11, no. 1 (2018): 45–60.

Daud Ali, Mohammad. “Pembaharuan Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim: Studi Kodifikasi Hukum Keluarga Mesir.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 27, no. 3 (1997): 213–225.

Efendi, Taufik. “Penetapan Wali Hakim Sebagai Pengganti Wali Adhal Prespektif Maslahah Mursalah (Studi Analisis Penetapan Nomor 233/Pdt.P/2021/PA.NGJ).” Undergraduate thesis, IAIN Kediri, 2022.

Iryanti, Rida Maryani, Muhamad Husni Alghiffari, dan Dina Triana Febriana. “Hukum Keluarga Kontemporer di Negara India dan Pakistan.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 1 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.862.

Kamarudin, Zaleha. “Reforming Islamic Family Law in Malaysia: Challenges and Prospects.” Malaysian Journal of Syariah and Law 22, no. 1 (2015): 1–15.

Khoiruddin Nasution. Hukum Perdata Islam Indonesia. Yogyakarta: Academia & Tazzafa, 2016.

Mustafa, Kamal. “Hadhanah dalam Perspektif Fikih dan Implementasinya dalam Putusan Peradilan Agama.” Al-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 15, no. 2 (2017): 221–239.

Nurinayah. “Hukum Keluarga di Mesir.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 1, no. 2 (2020): 93–108. https://doi.org/10.24239/familia.v1i2.9.

Nurhayati. “Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Negara Muslim Lainnya.” Analytica Islamica: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (2016): 30–49.

Romi, Muhammad, dan Akbarizan. “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Sistem Hukum Keluarga Islam (Studi Perbandingan di Indonesia dan Malaysia).” SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam 05, no. 02 (2025): 63–81.

Suryani, Dewi. “Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Sengketa Hadhanah di Pengadilan Agama.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 2 (2019): 187–204.

Syahroni, Akhmad, Syaripuddin Syaripuddin, dan Ali Murtadho Emzaed. “Reformasi Hukum Keluarga Di Pakistan: Implementasi Muslim Family Law Ordinance 1961, Regulasi, Tantangan, Dan Dampaknya.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 1 (2025): 908–28. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.1042

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Anggi Egi Anggraini, Muhammad Zikri, Ibnu Radwan Siddik Turnip, & Rahmad Efendi. (2026). Perbandingan Peranan Wali Nikah Dan Hadhanah Pasca Perceraian Di Indonesia, Malaysia, Mesir, Dan Pakistan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6590–6599. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4176

Issue

Section

Articles