Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi Mewakili Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Oleh Badan Usaha di Kabupaten Gianyar
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4175Keywords:
Jaksa Pengacara Negara, Bantuan Hukum, BPJS Ketenagakerjaan, KasusAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Memberikan Bantuan Hukum Litigasi Terhadap Badan Usaha Yang Melakukan Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar; dan (2) mengakaji dan menganalisis Hambatan dalam Pelaksaan Bantuan Hukum Secara Litigasi Terhadap Badan Usaha Yang Melakukan Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang dikombinasikan dengan metode deskriptif. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami dan menggambarkan secara faktual dan sistematis peran serta hambatan yang dihadapi dalam praktik bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Adapun data yang digunakan terdiri dari data primer, yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dan observasi di lapangan, serta data sekunder yang meliputi bahan hukum primer (seperti peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (hasil kajian dan literatur), dan bahan hukum tersier (kamus hukum, ensiklopedia, dan lainnya). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi studi kepustakaan, observasi atau pengamatan langsung di lapangan, dan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan dua fokus utama, yaitu: (1) bagaimana peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum secara litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait penanganan tunggakan iuran oleh badan usaha di Kabupaten Gianyar; dan (2) berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan bantuan hukum litigasi tersebut, termasuk kendala dalam pelacakan aset, minimnya itikad baik dari pihak tergugat, serta posisi pemilik usaha yang berada di luar wilayah domisili badan usaha. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kebijakan penegakan hukum dan peningkatan efektivitas kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dalam menjamin perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
References
Afzulkifli, M. (2022). Penyelesaian Tunggakan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja. Lex LATA, 2(2), 687–708. https://doi.org/10.28946/lexl.v2i2.707
Prabaningtyas, G. A. A., Budiartha, N. P., & Widyantara, I. M. M. (2021). Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Menyelesaikan Kasus Mewakili Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Denpasar. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 462–467. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4120.462-467
Putri, K., & Koto, I. (2024). Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Terhadap Tunggakan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Abstrak. 3(3), 16–20.
Tinambunan, W. D., & Siwi, G. R. (2022). Dinamika Kedudukan Hukum Jaksa sebagai Pengacara Negara Pasca Undang-Undang Kejaksaan. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 125–142. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4586
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Made Puspadewi, Made Sugi Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a