Tinjauan Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Yang Dilakukan Secara Berlanjut

(Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 194/Pid.Sus/2024/PN.Gns)

Authors

  • Debbie Aldama Universitas Pakuan Bogor
  • Lilik Prihatini Universitas Pakuan Bogor
  • Isep H. Insan Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4174

Keywords:

Kekerasan Seksual Anak, Bujuk Rayu, Pertanggungjawaban Pidana, Restitusi.

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, khususnya melalui modus bujuk rayu dan dilakukan secara berlanjut, merupakan permasalahan serius yang memerlukan peninjauan mendalam atas efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek yuridis dan kriminologis dari Putusan Perkara Nomor 194/Pid.Sus/2024/PN.Gns sebagai studi kasus. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat deskriptif analisis, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara dengan PN, Kejaksaan, LPSK, dan P2TP2A). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembujukan anak merupakan modus operandi yang setara dengan kekerasan, secara fundamental menganulir validitas persetujuan korban sesuai UU Perlindungan Anak. Secara kriminologis, kejahatan ini timbul dari konvergensi multifaktorial, yakni disfungsi psikoseksual pelaku (pedofilia, trauma) dan kerentanan struktural korban, diperburuk oleh kegagalan sistem pengawasan sosial. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana harus bersifat absolut, wajib menjatuhkan sanksi maksimal 5 (lima) hingga 20 (dua puluh) tahun dan hukuman tambahan (kebiri kimia, pengumuman identitas), serta wajib menetapkan restitusi dan layanan pemulihan psikologis jangka panjang bagi korban sesuai amanat UU TPKS, demi terwujudnya efek jera dan keadilan restoratif yang optimal.

References

Arifin, R, Rasdi, R, Alkadri, R. “Tinjauan atas Permasalahan Penegakan Hukum dan Pemenuhan Hak dalam Konteks Universalime dan Relativisme Hak Asasi Manusia di Indonesia”. LEGALITY: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 26 No. 1 Tahun 2018.

Ayuningtyas, Eka Rodliyah dan Lalu Parman. “Konsep Pencabulan Verbal Dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana”, Jurnal Education and development. Vol 7 No.3 Tahun 2019/2020.

Cynthia. “Understanding child abuse and neglect”. tersedia di : http://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S01452134130016832. Diakses tanggal 05 November 2025.

Dania, Ira Aini. “Kekerasan Seksual pada Anak”, Jurnal Kedokteran dan Kesehatan. Vol.19 No. 1 Tahun 2020.

Harjo, Novita. “Hubungan Dukungan Sosial Dengan Psychological Well-Being Pada Remaja Korban Sexual Abuse”.(Jurnal Analitika). Vol. 7 No. 1 Tahun 2017.

Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak”. tersedia di : https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan. Diakses tanggal 24 Oktober 2025.

Ningsih & Hennyati, “Kekerasan Seksual Pada Anak”, Jurnal Bidan “Mid wife Journal”, Vol.5 No. 2 Tahun 2018.

Purnama, Risma Dewi, I Nyoman Sujana, dan I Nyoman Gede Sugiartha. “Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur”, Jurnal Analogi Hukum, diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Vol. 1 No. 1 Tahun 2019.

Puspita, Sari. “Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Hubungan Pelaku dengan Korban”. tersedia di : http://kompas.com/index.php/read/.com. Diakses tanggal 05 November 2025.

Ramadhani. “Ajarkan Ini Untuk Mencegah Pelecehan Seksual Pada Anak”. tersedia di : https://www.beritasatu.com/lifestyle/950761/ajarkan-ini-untuk-mencegah-pelecehan-seksual-pada-anak. Diakses tanggal 05 November 2025.

Richard, Gelles J. “Applying Research on Family Violence to Clinical practice,” Journal of Marriage and the Family. Vol. 4 No. 9 Tahun 1982.

Riskilustiono, “Kenali Tipe Penjahat Kekerasan Seksual Anak”. tersedia di : http://kpkpos.com/stop-kekerasanpada-anak/. Diakses tanggal 05 November 2025.

Rudicahyo. “Kekerasan Seksual pada Anak di Mata Psikologi”. tersedia di : http://rudicahyo.com/psikologiartikel/kekerasan-seksual-pada-anak-dimata-psikologi/. Diakses tanggal 06 Oktober 2025.

Setiawan, I Putu Agus, dan I Wayan Novy Purwanto. “Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga (Incest) (Studi di Polda Bali)”. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 4. Tahun 2019.

Suseno, “Peran Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Seksual”. tersedia di :https://www.tempo.co/hukum/anak-korban-kekerasan-seksual406647. Diakses tanggal 06 November 2025.

Susilo, Wiryo. “Faktor-Faktor Terjadinya Kejahatan Seksual Pada Anak”. tersedia di : https://www.academia.edu/10924456/Faktorfaktor_Terjadinya_Kejahatan_Seksual_pada_Anak, diakses tanggal 05 November 2025.

Tenshi, Zaenal. “Teori-Teori Kriminologi”. tersedia di : https://zenraitenshi.wordpress.com/2017/05/13/teoriteori-kriminologi/. Diakses tanggal 05 November 2025.

Ulfa, Maria dan Zainuddin. “Pola Asuh Orangtua dan Kemandirian Siswa dalam Belajar”, Jurnal Ilmiah Psikologi An Nafs, Vol.3 No.1 Tahun 2013.

Wagino. “Kenali Dan Cegah Pelacehan Seksual Di Tempat Kerja”. tersedia di : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/. Diakses tanggal 03 November 2025.

Wirakusuma, Yudha. “Marak Pelecehan Seksual Anak, Bukti Perlindungan Orangtua Minim”. tersedia di : http://www.motherandbaby.com, Diakses tanggal 30 Oktober 2025.

Downloads

Published

2026-01-25

How to Cite

Debbie Aldama, Lilik Prihatini, & Isep H. Insan. (2026). Tinjauan Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Yang Dilakukan Secara Berlanjut : (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 194/Pid.Sus/2024/PN.Gns). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6478–6493. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4174

Issue

Section

Articles