Disharmoni Regulasi dan Kepentingan Konsumen: Kajian atas Penjualan Kartu SIM Ganda dalam Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Agung Andrianto Usman Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Nirwan Junus Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Nurul Fazri Elfikri Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4172

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Kartu SIM Ganda, Disharmoni Regulasi

Abstract

Penjualan Kartu Subscriber Identity Module (SIM) ganda dalam kondisi aktif mencerminkan disharmoni regulasi antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini bertujuan menganalisis ketidaksinkronan regulasi yang melemahkan perlindungan konsumen serta merumuskan rekonstruksi hukum untuk efektivitas penegakan. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Analisis kualitatif deskriptif mengungkap bahwa kasus Batang, Tanjung Priok, dan Bekasi (2025) menunjukkan pelanggaran sistemik: registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu, kegagalan operator memenuhi kewajiban retensi data tiga bulan, dan daur ulang nomor yang menimbulkan pencurian identitas serta peretasan akun keuangan konsumen. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) Pasal 19 UUPK belum optimal karena minimnya yurisprudensi dan fragmentasi kewenangan antarlembaga. Disharmoni vertikal dan horizontal regulasi memungkinkan operator mengelak tanggung jawab dengan dalih pelanggaran terjadi di rantai distribusi bawah. Rekonstruksi hukum diperlukan melalui: (1) penyeragaman terminologi "registrasi valid"; (2) pembentukan otoritas digital independen; (3) implementasi tracking biometrik real-time; (4) penerapan tanggung jawab solidar operator-distributor. Harmonisasi ini mewujudkan asas keseimbangan, keamanan, dan kepastian hukum yang menjamin ganti rugi efektif bagi konsumen sektor telekomunikasi.

References

Alfitri, N. A. (2025). Perlindungan Terhadap Data Pribadi Di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi [PhD Thesis, IAIN Palopo]. https://repository.uinpalopo.ac.id/id/eprint/10952/

Ardhiyaningrum, F., & Diana Setiawati, S. H. (2025). Digital Trust Dan Regulasi Marketplace: Studi Kasus Fenomena Penipuan Di Facebook [PhD Thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta]. https://eprints.ums.ac.id/id/eprint/135535

Dwiputri, A. R., Farina, T., & Ali, N. (2024). Keamanan Konsumen dalam Penggunaan Nomor Telepon Daur Ulang: Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen. Palangka Law Review, 4(2), 72–88.

Dwiyana, K. R., Rahman, S., & Mappaselleng, N. F. (2023). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Registrasi SIM Card di Indosat. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 519–539.

Ekayani, L., Djanggih, H., & Suong, M. A. A. (2023). Perlindungan hukum nasabah terhadap kejahatan pencurian data pribadi (phising) di lingkungan perbankan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 22–40.

Fathurahman, F. (n.d.). KESESUAIAN PENERAPAN AKAD DAN ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN PESERTA ASURANSI WADI’AH CENDIKIA GOLD (Studi Kasus Di PT BNI Life Insurance) [B.S. thesis]. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Fauzi, I. (2012). Hak Atas Informasi Dalam Transaksi Jual-Beli Handphone (HP) Produk China Di Kota Yogyakarta. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37500

Firdaus, F. H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dibebani Biaya Merchant Discount Rate Oleh Merchant Dalam Transaksi Non-Tunai Quick Response Code Indonesian Standard (qris) [B.S. thesis]. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Giantama, M. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Atas Kecelakaan Penumpang Jasa Transportasi Online (Studi Layanan Go-Ride Yang Diselenggarakan Oleh PT Gojek Indonesia). https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5772

Imran, S. Y., Apripari, A., Ishwara, A. S. S., Churniawan, E., Jaya, A. M., & Nurikah, N. (2023). Istinbath Method in Strengthening Ultra Qui Judicial Principles in Judicial Decisions. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 22(3), 640–655.

Juita, S. R., Astanti, D. I., & Septiandani, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming. Jurnal USM Law Review, 6(1), 407–419.

Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., Syahril, M. A. F., Saputra, T. E., Arman, Z., & Rauf, M. A. (2023). Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=vyXbEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA107&dq=metode+penelitian+hukum&ots=URuRJG6Xw6&sig=kj0vDpBxujgNgwe1u9TCglNWAh4

Juwita, J. (2022). Analisis Yuridis Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Uang Melalui Sim Card/Penanganan Kasus Ilham Bintang Wartawan Senior Dan Pengusaha Indonesia Di Polda Metro Jaya. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2735–2756.

NURMANSYAH, W. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pinjaman Online Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31389

Pakpahan, B. D. S., Parameshwara, P., Pakpahan, K., Saota, M. C. N., & Tambunan, F. O. (2023). Tinjauan Yuridis Kejahatan Di Dalam Sistem Elektronik Pada Rekening Virtual. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1691–1708.

Putri, F. E. (2023). Peningkatan Kualitas Pelayanan Sim “Cak Bhabin” Di Polrestabes Kota Surabaya [PhD Thesis]. Universitas Bhayangkara Surabaya.

PUTRI, I. Y. (2021). ANALISIS KUALITAS PELAYANAN BANK TERHADAP KEPERCAYAAN NASABAH KASUS CARD SKIMMING ATM DI BSI KCP BENGKULU PANORAMA [PhD Thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu]. http://repository.iainbengkulu.ac.id/8279/

RAHMAN, M. F. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Driver Go-Jek Pada Order Fiktif Oleh User [B.S. thesis]. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rezkia, N. U. H. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Registrasi Sim Card [PhD Thesis]. Universitas Hasanuddin.

Rohendi, H. A. (2025). Hukum Bisnis Digital Regulasi, Etika, dan Perlindungan di Era Ekonomi Digital. PT KIMHSAFI ALUNG CIPTA. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=WCdsEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Perlindungan+Konsumen%3B+Kartu+SIM+Ganda&ots=5tNQ5PTIju&sig=n7fOsRjSbNoX2_OYNxTY9PQOi9Q

SETYADI, N. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pinjaman Online Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung]. http://repository.unissula.ac.id/25746/

SHMH, R. K. (2020). Penerapan Hak Atas Informasi Pengguna Provider Telkomsel dalam Hal Penggunaan Data Pribadi pada Pemakaian Teknologi LBA. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31204

SIHOTANG, C. M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transportasi Online Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas [PhD Thesis, UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI]. http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/3804

Simbolon, D. N. (2017). Pengaruh promosi, harga dan produk terhadap keputusan pembelian kartu seluler lebih dari satu operator di Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan [PhD Thesis, IAIN Padangsidimpuan]. http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/3662

Downloads

Published

2026-01-25

How to Cite

Agung Andrianto Usman, Nirwan Junus, & Nurul Fazri Elfikri. (2026). Disharmoni Regulasi dan Kepentingan Konsumen: Kajian atas Penjualan Kartu SIM Ganda dalam Hukum Positif Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6494–6508. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4172

Issue

Section

Articles