Analisis Yuridis Pengaturan Ojek Online Sebagai Angkutan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4170Keywords:
Ojek Online, Angkutan Umum, Kekosongan Hukum, Kepastian Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis pengaturan ojek online sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan (2) mengkaji serta menganalisis dampak ketiadaan pengaturan tersebut terhadap kepastian hukum bagi pengemudi maupun pengguna jasa transportasi berbasis aplikasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Data dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil penelitian terdahulu. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menelaah kekosongan norma dan implikasinya terhadap perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum secara eksplisit memasukkan ojek online sebagai angkutan umum; dan (2) ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada lemahnya kepastian hukum serta perlindungan terhadap pengemudi dan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan revisi atau pembentukan regulasi baru yang secara khusus mengatur ojek online sebagai angkutan umum agar tercipta kepastian hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
References
Asshiddiqie, J. 2011. Gagasan konstitusi sosial. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. 2012. Hukum dan perubahan sosial. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. 2020. Hukum dan konstitusi dalam dinamika politik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. 2020. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Bambang, S. 2015. Teknik penulisan karya ilmiah: Tinjauan teoretis dan praktis. Yogyakarta: Ombak.
Badan Pusat Statistik. 2023. Statistik Transportasi Indonesia Tahun 2023. Jakarta: BPS.
Harahap, M. Yahya. 2022. Problematika Kepastian Hukum dalam Regulasi Transportasi Daring. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, M. 2021. Hukum transportasi darat: Regulasi dan implementasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Kusnadi. 2018. Teknik sepeda motor dasar. Jakarta: Erlangga.
Mahfud, M. D. 2010. Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. 2005. Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Mertokusumo, S. 2007. Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Prasetyo, A. 2020. Hukum transportasi: Teori dan praktik. Surabaya: Airlangga University Press.
Putra, I Made. 2023. Analisis Yuridis Kecelakaan Ojek Online di Singaraja. Denpasar: Udayana Press.
Rahardjo, Satjipto. 2020. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Ropingi, & Ishaq. 2017. Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Santoso, B. 2022. Sistem transportasi dan kebijakan publik di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Setiawan, B. 2021. Perlindungan hukum dalam transportasi online. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. 2006. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunggono, B. 2006. Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunaryo, A. 2021. Hukum transportasi di era digital. Yogyakarta: Gava Media.
Yuliani, E. 2021. Pengantar sistem transportasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Amalia, Ananda Tasya & Hilda Yunita Sabrie. 2020. Implementasi sifat hukum pengangkutan dalam pelaksanaan ojek online. Perspektif, 24(3), 181–192.
Aprilia, N. 2021. Peran transportasi online di masa pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi Digital, 5(2), 85–95.
Arta, I Ketut. 2021. Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 88–101.
Aryaputri, Aqila Shafiqa, dkk. 2023. Urgensi pembentukan undang-undang kemitraan untuk pengemudi ojek online. Jurnal Hukum Statuta, 2(3), 215–230.
Atandima, R. D., Widyanasari, D., & Windusara Putri, P. R. 2022. Dampak COVID-19 terhadap pendapatan dan penggunaan Go-Jek di Kota Denpasar, Bali. Nusantara Hasana Journal, 1(10), 146–151.
Azzahra, Image Sheila Eldi; Tarsisius Murwadji; & Holyness N. Singadimedja. 2022. Akibat hukum pesanan fiktif oleh konsumen terhadap pengemudi ojek online ditinjau dari KUH Perdata. Jurnal ADIL: Jurnal Hukum, 13(1), 33–50.
Dewi, P. Y. A. 2022. Analisis kualitas pelayanan transportasi publik angkutan umum di Kota Singaraja. Skripsi. Universitas Pendidikan Ganesha.
Firmanditya, Nurangga. 2025. Platform layanan transportasi online sebagai modalitas regulatif para pengemudi online. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 3057–3067.
Firmansyah, R. 2021. Analisis yuridis status sepeda motor dalam UU No. 22 Tahun 2009. Jurnal Hukum Transportasi, 3(2), 135–148.
Hutabarat, D. 2023. Evaluasi kebijakan tarif ojek online di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 12(1), 92–105.
Latif, H., & Fauzi, A. 2017. Peran sepeda motor dalam mobilitas sosial ekonomi rumah tangga miskin. Jurnal Ekonomi & Pembangunan, 15(1), 34–45.
Lestari, R. 2020. Efektivitas ojek online sebagai transportasi alternatif perkotaan. Jurnal Transportasi & Mobilitas Perkotaan, 7(2), 34–47.
Lestari, Yulia Catur; Rihantoro Bayuaji; & Wawan Setiabudi. 2022. Perlindungan hukum driver ojek online terhadap mitra kerja transportasi online. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 77–89.
Magister Hukum Universitas Airlangga. 2024. Implementasi sifat hukum pengangkutan dalam pelaksanaan ojek online: Kajian masalah hukum dan pembangunan. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 24(3).
Mangku, Dewa Gede Sudika. 2021. Pengantar Hukum Internasional. Klaten: Penerbit Lakeisha.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. 2023. Implementasi keadilan restoratif terhadap penyelesaian tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga di kejaksaan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 135–145.
Mawanda, M. Kharis & Adam Muhshi. 2022. Perlindungan hukum mitra ojek daring di Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 101–117.
Narayani, K. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. 2023. Implementasi restorative justice pada kasus kecelakaan lalu lintas (studi kasus di Polres Buleleng). Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 79–89.
Nugroho, B. 2020. Konflik sosial antara ojek online dan transportasi konvensional. Jurnal Sosiologi Kontemporer, 8(1), 105–120.
Perdana, Gemilang Adi & Agus Satory. 2025. Analisis yuridis kedudukan pengemudi ojek dan kurir online: antara mitra atau pekerja harian lepas. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5), 2661–2679.
Pramita, K. D., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. 2022. Penanggulangan tindak pidana narkotika pada anak di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1).
Putra, I Made Pasek Diantha. 2022. Aspek yuridis kecelakaan lalu lintas dan pertanggungjawaban pidananya. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(1), 45–60.
Putra, I. G. A. 2023. Kasus kecelakaan ojek online di Singaraja dan implikasinya terhadap perlindungan hukum. Jurnal Hukum Adhyasta, 15(2), 50–60.
Putra, I. G. A. 2023. Kecelakaan ojek online di Singaraja: analisis hukum dan perlindungan konsumen. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2), 50–56.
Rachman, A. 2022. Sepeda motor dan ekonomi digital: analisis peran dalam ekosistem transportasi daring. Jurnal Teknologi dan Masyarakat, 9(1), 12–25.
Riyadi Putra, Y. W., Nur Styaningsih, F., & Herviana, W. H. 2022. Analisis perkembangan transportasi online di Indonesia di era 4.0 dengan metode penelitian deskriptif. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Bisnis, 4(1), 162–170.
Sasmiar; Arsyad; & Umar Hasan. 2023. Transportasi ojek daring berbasis aplikasi dilihat dari peraturan perundang-undangan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Inovatif, 5(2), 155–170.
Setiawan, R. 2021. Kepastian hukum dalam iklim investasi digital. Jurnal Hukum Lex Privatum, 9(1), 65–78.
Setiawan, R. 2021. Perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online. Jurnal Hukum Lex Privatum, 9(1), 70–80.
Sugiartha, I Nyoman Gede. 2020. Penegakan hukum lalu lintas dalam mewujudkan keamanan berlalu lintas. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 115–130.
Sutopo, H. 2021. Status hukum ojek online dalam perspektif Undang-Undang Lalu Lintas. Jurnal Hukum Transportasi, 3(1), 44–58.
Sutriono, A. 2021. Hubungan hukum antara pengemudi dan aplikasi ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Digital, 2(1), 55–70.
Tinambunan, Hezron Sabar Rotua; Bagas Waskito; Muhammad Bayu Rizhaldi; & Athia Fadzri K.R. Uno. 2022. Asuransi kecelakaan kendaraan bermotor roda dua sebagai moda transportasi umum berbasis online. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 567–584.
Wahyudi, T. 2024. Kekaburan norma dalam pengaturan ojek online sebagai angkutan umum. Jurnal Legislasi dan Regulasi, 16(1), 50–62.
Yuliartini, Ni Putu Rai. 2014. Kajian Kriminologis Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja Bali. Tesis. Universitas Udayana.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. 2021. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 342–343.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. 2022. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 1–17.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. 2023. Peran kepolisian dalam upaya penanggulangan balapan liar di Kota Singaraja. Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 152–162.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. 2023. Tinjauan viktimologi terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng. Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 171–180.
Zuama, Ayuta Puspa Citra; Cut Mutia Dinda; & Djalu Pamungkas. 2021. Telaah regulasi ojek online di Indonesia dalam perspektif filsafat fenomenologi hukum. Reformasi Hukum, 25(1), 45–61.
Badan Pusat Statistik. 2023. Statistik transportasi daring Indonesia tahun 2023. Jakarta: BPS. (diakses pada tanggal 10 September 2025).
Google, Temasek, & Bain & Company. 2022. e-Conomy SEA 2022: Through the waves, towards a sea of opportunity. Singapore: Google. (diakses pada tanggal 10 September 2025).
Kementerian Perhubungan RI. 2021. Laporan tahunan transportasi digital. Jakarta: Kemenhub. (diakses pada tanggal 10 September 2025).
INDEF. 2020. Kajian transportasi daring dan tantangan regulasi di Indonesia. Jakarta: Institute for Development of Economics and Finance. (diakses pada tanggal 10 September 2025).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ketut Anjaya Wilansa Wisna, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a