Telaah Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bontolanra Tahun Anggaran 2023 Perspektif Siyasah Syar’iyyah

Authors

  • Syafdillah Sastri Syam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Andi Tenripadang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • St. Halimang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4159

Keywords:

APBDesa, Siyasah Syar’iyyah, Tata Kelola Desa, Musyawarah, Akuntabilitas

Abstract

Penelitian ini menelaah proses pembentukan dan implementasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2023 tentang APBDesa di Desa Bontolanra, Kabupaten Takalar, melalui perspektif Siyasah Syar’iyyah. Tujuannya adalah untuk menganalisis tahapan pembentukan, realisasi di lapangan, serta tinjauan kesesuaiannya dengan prinsip pemerintahan Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen.

 

Hasil penelitian mengungkap bahwa proses pembentukan perdes berlangsung secara musyawarah dan transparan. Implementasinya berfokus pada empat bidang utama, yaitu infrastruktur, program non-fisik, sarana prasarana, serta peningkatan kapasitas warga, yang didukung oleh kolaborasi efektif antara pemerintah desa dan BPD. Dari sudut pandang Siyasah Syar’iyyah, seluruh tahapan tersebut telah memenuhi prinsip mendasar seperti keadilan, transparansi, kemaslahatan, dan musyawarah.

Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya model pengelolaan keuangan desa yang partisipatif dan berlandaskan nilai etika Islam sebagai kerangka untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan berkelanjutan. Temuan ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan desa serta harmonisasi kebijakan di berbagai tingkat pemerintahan agar prinsip-prinsip serupa dapat diadopsi secara lebih luas.

References

Badiul, Hadi. 2020. “Buku Saku Transparansi Dan Akuntabilitas Realisasi APB Desa.” Panduan, 28.

Has, Muhammad Hasdin. 2015. “Kajian Filsafat Hukum Islam Dalam Al-Quran.” Journal Al-’Adl 8 (2): 57–69.

“Korupsi Dana Desa, Eks Kades Bontomarannu Dilimpahkan Ke Kejari - KabarMakassar.” n.d.

KPK, Direktorat Penelitian dan Pengembangan. 2015. “Pengelolaan Keuangan Desa : Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa,” no. June.

“PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA - Ppt Download.” n.d.

Salam, Alda Amadiarti, Kurniati Kurniati, and Ashabul Kahfi. 2021. “Studi Kritis Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Siyasah Syar’Iyyah.” Siyasatuna 3 (2): 244–60.

Soetarto, S, O Buulolo, and M Gulo. 2022. “Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Desa Bertah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.” Jurnal ….

Stefanus, Kotan Y. 2021. “Aspek-Aspek Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Dan Peraturan Desa.” Jurnal Hukum Proyuris 3 (1): 239–51.

Utara, Galesong, and Desa Bontolanra. 2017. “Wilayah Referensi,” 5–6.

Wijayato, Kadek, Lusiana Margareth Tijow, and Fence M. Wantu. 2020. “Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 4 (2). https://doi.org/10.35308/jic.v4i2.2548.

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Syafdillah Sastri Syam, Andi Tenripadang, & St. Halimang. (2026). Telaah Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bontolanra Tahun Anggaran 2023 Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7289–7296. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4159

Issue

Section

Articles