Qiwāmah Yang Menyimpang: Kekerasan Psikis Dan Ekonomi Sebagai Distorsi Kepemimipinan Suami Dalam Ahwal Syakhsiyyah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4157Keywords:
Qiwāmah, Kekerasan Psikis, Kekerasan Ekonomi, Ahwāl Syakhṣiyyah.Abstract
Konsep qiwāmah dalam Ahwāl Syakhṣiyyah secara normatif dimaksudkan sebagai mandat kepemimpinan suami yang berorientasi pada tanggung jawab, perlindungan, dan pemeliharaan kesejahteraan keluarga. Namun, dalam praktik kontemporer, qiwāmah kerap mengalami pergeseran makna yang signifikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penafsiran dan praktik qiwāmah yang menyimpang berkontribusi pada munculnya kekerasan psikis dan ekonomi dalam rumah tangga, yang sering kali tidak dikenali sebagai bentuk kekerasan karena tidak meninggalkan luka fisik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan maqāṣid al-syarī‘ah, dengan menganalisis teks fikih klasik, norma hukum keluarga Islam, serta praktik penerapannya dalam konteks sosial dan peradilan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa distorsi qiwāmah terjadi ketika kepemimpinan suami direduksi menjadi relasi kuasa sepihak yang melegitimasi kontrol psikologis dan dominasi ekonomi atas istri, sehingga menanggalkan fungsi protektif yang menjadi tujuan utamanya. Kekerasan psikis dan ekonomi dalam kerangka ini bukanlah penyimpangan insidental, melainkan konsekuensi struktural dari pemaknaan qiwāmah yang menekankan otoritas tanpa tanggung jawab. Artikel ini menawarkan kerangka konseptual baru untuk memahami qiwāmah sebagai relasi kepemimpinan berbasis perlindungan dan akuntabilitas, sekaligus menegaskan urgensi rekonstruksi penafsiran qiwāmah agar selaras dengan prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf dan tujuan perlindungan jiwa serta harta dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada penguatan paradigma Ahwāl Syakhṣiyyah yang berkeadilan dan responsif terhadap bentuk-bentuk kekerasan non-fisik dalam rumah tangga Muslim.
References
DAFTAR RUJUKAN
Al-Jabiri, M. ‘A. (2001). Nalar Arab-Islam: Kritik kontemporer . Yogyakarta: LKiS.
Al-Ṭabarī, M. ibn J. (1994). Jāmi‘ al-bayān ‘an ta’wīl āy al-Qur’ān (Vol. 8). Beirut: Dār al-Fikr.
Al-Zuḥaylī, W. (1985). Al-fiqh al-Islāmī wa adillatuh (Vol. 7). Damascus: Dār al-Fikr.
An-Na‘im, A. A. (2010). Islam dan negara sekuler: Menegosiasikan masa depan syariat . Bandung: Mizan.
Arkoun, M. (2006). Rethinking Islam: Pertanyaan umum, jawaban yang tidak lazim. Yogyakarta: LKiS.
Auda, J. (2013). Maqāṣid al-syarī‘ah: Sebuah pendekatan sistem (Terj.). Bandung: Mizan.
Badran, M. (2011). Feminisme dalam Islam (Terj.). Yogyakarta: LKiS.
Bourdieu, P. (2001). Masculine domination (R. Nice, Trans.). Stanford, CA: Stanford University Press. (Original work published 1998)
Hallaq, W. B. (2011). Syariah: Teori, praktik, dan transformasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ibn ‘Āsyūr, M. al-Ṭāhir. (2000). Al-taḥrīr wa al-tanwīr (Vol. 5). Tunis: al-Dār al-Tūnisiyyah li al-Nashr.
Ibn Kathīr, I. (2001). Tafsīr al-Qur’ān al-‘aẓīm (Vol. 2). Riyadh: Dār Ṭayyibah.
Ibn Manẓūr, M. (1997). Lisān al-‘Arab (Vol. 12). Beirut: Dār Ṣādir.
Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah law: An introduction. Oxford: Oneworld Publications.
Komnas Perempuan. (2021) Kekerasan dalam Rumah Tangga: Bentuk, Dampak, dan Mekanisme Perlindungan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2021.
Mir-Hosseini, Z. (2006). Muslim women’s quest for equality: Between Islamic law and feminism. Critical Inquiry, 32(4), 629–645. https://doi.org/10.1086/504520
Mulia, S. M. (2015). Islam dan inspirasi kesetaraan gender. Yogyakarta: Kibar Press.
Nashir,J. (2018). Perempuan dalam Perspektif Islam dan Negara. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ainul Mardhiah, Dhiauddin Tanjung, Irwansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a