Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan

Studi Putusan No : 75/Pid.Sus-Anak/2025/Pn.Tjk

Authors

  • Cornellia Adinda Putri Watun Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Tami Rusli Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Risti Dwi Ramasari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4142

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Anak, Tindak Pidana Persetubuhan

Abstract

Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan khusus, termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana. Fenomena anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena di satu sisi anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun di sisi lain tetap harus mendapatkan perlindungan dan pembinaan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan serta mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan Studi Putusan Nomor : 75/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum, dan dilengkapi dengan data lapangan melalui wawancara.

References

Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Bagong Suyanto. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Bambang Sunggono. 2010. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

https://jurnalpranata.ubl.ac.id/index.php/pranatahukum/article/view/222

Tami Rusli, Helmi Rangkuti, Ketut Seregig, ‘Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Menggandakan Surat Palsu Untuk Bekerja Di PT Great Giant Pinepple Humas Jaya’, Pranata Hukum

D,Deby. 2018, Kajian Mengenai Pengertian, Jenis Dan Akibat Tindak Pidana, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya

https://repository.radenfatah.ac.id/6831/1/BUKU%20Perlindungan%20Hukum%20Anak%20Pidana.pdf

Marsaid. 2015. Perlindungan Hukum Anak Pidana: Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah), Palembang.

https://scholar.google.com/citations?user=Z3Ntk8UAAAAJ&hl=id

https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/787

Downloads

Published

2026-01-21

How to Cite

Putri Watun, C. A., Rusli, T., & Ramasari, R. D. (2026). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan: Studi Putusan No : 75/Pid.Sus-Anak/2025/Pn.Tjk. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6298–6304. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4142

Issue

Section

Articles