Perlindungan Hukum terhadap Franchisee akibat Perjanjian Waralaba yang Tidak Memenuhi Syarat Keabsahan

Authors

  • Zefanya Milanesti Program Studi Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa Kota Serang
  • Berliyani Dhona Azahliya Program Studi Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa Kota Serang
  • Enjum Jumhana Program Studi Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa Kota Serang
  • Inggit Ayu Lestari Program Studi Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa Kota Serang
  • Miftahul Husnah Program Studi Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa Kota Serang
  • Sinta Juliarti Program Studi Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa Kota Serang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4141

Keywords:

Waralaba, Keabsahan Perjanjian, Perlindungan Hukum, Franchisee

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi dan menguraikan jenis perlindungan hukum yang berpotensi diberikan untuk franchisee di dalam relasi kontrak waralaba yang tidak memenuhi persyaratan perjanjian yang sah sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. yang digunakan di dalam penelitian lihat ini penelitian yuridis normatif berdasarkan menerapkan metode peraturan undang-undang serta metode konseptual, dan analisis kasus melalui beberapa putusan pengadilan terkait sengketa waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakabsahan perjanjian umumnya dipengaruhi oleh ketimpangan posisi tawar, rendahnya transparansi informasi, keberadaan klausula baku yang merugikan, dan pelanggaran asas itikad baik. Perlindungan hukum preventif diberikan melalui kewajiban pendaftaran, pengawasan pemerintah, serta keterbukaan dokumen waralaba. Sementara itu, perlindungan represif dilakukan melalui pembatalan perjanjian atau klausula tertentu, pemberian ganti rugi, dan intervensi hakim untuk memperbaiki ketidakadilan kontraktual. Penelitian ini menyoroti urgensi penguatan kerangka regulasi, peningkatan keterbukaan informasi, serta penyediaan mekanisme perlindungan hukum yang lebih optimal bagi franchisee, yang dalam hubungan waralaba berada pada posisi tawar relatif lebih lemah.

References

Ery Agus Priyono. (2016) Penerapan Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian Waralaba, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Febrianti, B. R., Rahman, S., & Handayani, D. (2025) Analisis Hukum Akibat Pemutusan Sepihak dalam Perjanjian Waralaba

Franchisor’s actions. Journal Evidence of Law, 4(1), 167-172.

Izulkha, A. T., & Urbanisasi, U. (2025). Tinjauan hukum terhadap eksistensi waralaba berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. https://doi.org/10.5281/zenodo.10089139

Jamin, I., Kencanawati, E. ., & Suasungnern, S. (2025). Legal protection of franchisees for

Manalu, L., & Rizkianti, W. (2025). Asas kebebasan berkontrak dan asas proporsionalitas dalam perjanjian franchise Indomaret. Jurnal Interpretasi Hukum. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8406.760-767

Paramasthi, P. P. A., & Putra, M. A. P. (2025). Perlindungan hukum terhadap UMKM dalam sengketa hak merek franchise (waralaba) di Indonesia. Jurnal Media Akademik. https://doi.org/10.62281/3yj9ka49

Riyanto, E. A. (2016). Penerapan Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian Waralab Hukum dan Masyarakat Madani, 6(3), 73–90. https://doi.org/10.26623/humani.v6i3.1435 Journals USM

Saputro, W. H., Kadir, T., & Kumala, Y. C. (2025). Perlindungan hukum bagi penerima waralaba terhadap perubahan produk secara sepihak. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah.

Sulistyaningsih, P., Heniyatun, H., & Hendrawati, H. (2017). Sistem bagi hasil dalam perjanjian waralaba (Franchise) perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 137–156.

Sumiyati, S., & Apriani, R. (2025). Perlindungan hukum waralaba di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 7(2). https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7679Pers.

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Milanesti, Z., Berliyani Dhona Azahliya, Enjum Jumhana, Inggit Ayu Lestari, Miftahul Husnah, & Sinta Juliarti. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Franchisee akibat Perjanjian Waralaba yang Tidak Memenuhi Syarat Keabsahan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7235–7241. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4141

Issue

Section

Articles