Perlindungan Hukum terhadap Franchisee akibat Perjanjian Waralaba yang Tidak Memenuhi Syarat Keabsahan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4141Keywords:
Waralaba, Keabsahan Perjanjian, Perlindungan Hukum, FranchiseeAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi dan menguraikan jenis perlindungan hukum yang berpotensi diberikan untuk franchisee di dalam relasi kontrak waralaba yang tidak memenuhi persyaratan perjanjian yang sah sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. yang digunakan di dalam penelitian lihat ini penelitian yuridis normatif berdasarkan menerapkan metode peraturan undang-undang serta metode konseptual, dan analisis kasus melalui beberapa putusan pengadilan terkait sengketa waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakabsahan perjanjian umumnya dipengaruhi oleh ketimpangan posisi tawar, rendahnya transparansi informasi, keberadaan klausula baku yang merugikan, dan pelanggaran asas itikad baik. Perlindungan hukum preventif diberikan melalui kewajiban pendaftaran, pengawasan pemerintah, serta keterbukaan dokumen waralaba. Sementara itu, perlindungan represif dilakukan melalui pembatalan perjanjian atau klausula tertentu, pemberian ganti rugi, dan intervensi hakim untuk memperbaiki ketidakadilan kontraktual. Penelitian ini menyoroti urgensi penguatan kerangka regulasi, peningkatan keterbukaan informasi, serta penyediaan mekanisme perlindungan hukum yang lebih optimal bagi franchisee, yang dalam hubungan waralaba berada pada posisi tawar relatif lebih lemah.
References
Ery Agus Priyono. (2016) Penerapan Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian Waralaba, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Febrianti, B. R., Rahman, S., & Handayani, D. (2025) Analisis Hukum Akibat Pemutusan Sepihak dalam Perjanjian Waralaba
Franchisor’s actions. Journal Evidence of Law, 4(1), 167-172.
Izulkha, A. T., & Urbanisasi, U. (2025). Tinjauan hukum terhadap eksistensi waralaba berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. https://doi.org/10.5281/zenodo.10089139
Jamin, I., Kencanawati, E. ., & Suasungnern, S. (2025). Legal protection of franchisees for
Manalu, L., & Rizkianti, W. (2025). Asas kebebasan berkontrak dan asas proporsionalitas dalam perjanjian franchise Indomaret. Jurnal Interpretasi Hukum. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8406.760-767
Paramasthi, P. P. A., & Putra, M. A. P. (2025). Perlindungan hukum terhadap UMKM dalam sengketa hak merek franchise (waralaba) di Indonesia. Jurnal Media Akademik. https://doi.org/10.62281/3yj9ka49
Riyanto, E. A. (2016). Penerapan Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian Waralab Hukum dan Masyarakat Madani, 6(3), 73–90. https://doi.org/10.26623/humani.v6i3.1435 Journals USM
Saputro, W. H., Kadir, T., & Kumala, Y. C. (2025). Perlindungan hukum bagi penerima waralaba terhadap perubahan produk secara sepihak. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah.
Sulistyaningsih, P., Heniyatun, H., & Hendrawati, H. (2017). Sistem bagi hasil dalam perjanjian waralaba (Franchise) perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 137–156.
Sumiyati, S., & Apriani, R. (2025). Perlindungan hukum waralaba di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 7(2). https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7679Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zefanya Milanesti, Berliyani Dhona Azahliya, Enjum Jumhana, Inggit Ayu Lestari, Miftahul Husnah, Sinta Juliarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a