Penyelesaian Keadilan Restoratif Kecelakaan Lalu Lintas Kendaraan Roda Dua sebagai Wujud Peran Faktual Satlantas Polresta Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4136Keywords:
Lalu Lintas, Keadilan Restoratif, Peran SatlantasAbstract
Penelitian ini menganalisis penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas kendaraan roda dua melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai wujud peran faktual Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung dalam kerangka penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan substantif. Pendekatan yang digunakan adalah normatif-empiris dengan metode deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap KUHAP, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta regulasi teknis kepolisian; dikombinasikan dengan data empiris kasus di wilayah Polresta Bandar Lampung. Temuan utama menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif efektif menekan eskalasi konflik, mempercepat penyelesaian perkara, memulihkan hubungan sosial antara pelaku–korban, serta mengedepankan musyawarah, kesepakatan damai, pemenuhan ganti rugi, dan pemulihan kerugian sebagai orientasi utama, tanpa mengabaikan kepastian hukum. Peran Satlantas terlihat faktual melalui fasilitasi mediasi penal, penjaminan kesukarelaan para pihak, pengawasan kesepakatan, serta harmonisasi kepentingan hukum negara, korban, dan pelaku. Namun, ditemukan tantangan berupa keterbatasan pemahaman aparat dan masyarakat, disparitas penerapan, serta belum optimalnya standardisasi prosedural. Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas aparat, serta sosialisasi masif kepada masyarakat guna memperkuat legitimasi dan efektivitas keadilan restoratif sebagai instrumen penegakan hukum lalu lintas yang adaptif, proporsional, dan berorientasi pemulihan.
References
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum – Soerjono Soekanto (PT Rajagrafindo Persada, 2019).
Satjipto Rahardja. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing, 2009.
Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.
Amelia Charisa, “Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Sebagai Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polresta Banda Aceh,” Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum 2, No. 2 (2024): 43–49, Https://Doi.Org/10.56211/Rechtsnormen.V2i2.474.
Dino Rizka Afdhali Dan Taufiqurrohman Syahuri, “IDEALITAS PENEGAKKAN HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI TUJUAN HUKUM,” Collegium
Studiosum Journal 6, No. 2 (2023): 555–61, Https://Doi.Org/10.56301/Csj.V6i2.1078.
Henry Arianto, “Hukum Responsif Dan Penegakan Hukum Di Indonesia,” Lex Jurnal Vol. 07 No. 02 (2010): 15.
Amelia Charisa, “Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Sebagai Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polresta Banda Aceh,” Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum 2, No. 2 (2024): 43–49, Https://Doi.Org/10.56211/Rechtsnormen.V2i2.474.
Dino Rizka Afdhali Dan Taufiqurrohman Syahuri, “IDEALITAS PENEGAKKAN HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI TUJUAN HUKUM,” Collegium
Studiosum Journal 6, No. 2 (2023): 555–61, Https://Doi.Org/10.56301/Csj.V6i2.1078.
Henny Saida Flora, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” University Of Bengkulu Law Journal 3, No. 2 (2018): 2, Https://Doi.Org/10.33369/Ubelaj.3.2.142-158.
Gani Hamaminata. “Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2, No. 4 (2023): 52–64.
Https://Doi.Org/10.55606/Jhpis.V2i4.2334.
Muhammad Natsir Dkk., Urgensi Reformasi UU Narkotika Dan UU ITE Menghadapi Ancaman Narkoba Di Era Digital, T.T.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ferni Kriswidiana, Firganefi, Deni Achmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a