Hegemoni Positivistik Dan Involusi Local Wisdom: Menata Pembangunan Hukum Di Indonesia

Authors

  • Maulidha Eka Pratiwi Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Reny Oktaviani Paturu Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Tiya Manikam Sariayana Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4134

Keywords:

Hukum Keindonesiaan, Hukum Progresif, Hukum Pembangunan, Positivisme Hukum, Kearifan Lokal.

Abstract

Pembangunan hukum di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh paradigma positivistik yang menempatkan hukum sebagai sistem norma tertutup, otonom, dan terlepas dari nilai moral serta realitas sosial masyarakat. Dominasi tersebut berdampak pada praktik penegakan hukum yang formalistik dan prosedural, sehingga sering kali gagal menghadirkan keadilan substantif dan menjauhkan hukum dari kebutuhan masyarakat yang majemuk. Selain itu, pendekatan positivistik turut memarginalkan living law dan local wisdom yang sejatinya merupakan bagian integral dari identitas budaya dan sistem sosial masyarakat Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan paradigma positivistik dalam pembangunan hukum nasional serta menawarkan kerangka konseptual pembangunan hukum keindonesiaan melalui perpaduan Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis konseptual dan filosofis. Hasil kajian menunjukkan bahwa teori hukum pembangunan memberikan dasar struktural bagi hukum sebagai sarana pembaruan sosial yang tertib dan terarah, sementara hukum progresif berfungsi sebagai koreksi etis dan humanistik untuk menjamin terwujudnya keadilan substantif. Dengan demikian, hukum keindonesiaan dapat dirumuskan sebagai sistem hukum nasional yang berbasis Pancasila serta mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kearifan lokal. Hukum keindonesiaan berfungsi sebagai sarana pembaruan sosial yang humanistik, kontekstual, dan berkeadaban, sehingga relevan untuk menjawab tantangan pembangunan hukum nasional dalam masyarakat Indonesia yang plural. 

References

Ali, H. Z. (2023). Filsafat hukum. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.

Aulia, M. Z. (2018a). Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, urgensi, dan relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185.

Aulia, M. Z. (2018b). Hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan pembangunan atau mengabdi pada pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 363–392.

Damayanti, L., et al. (2024). Participatory mapping for indigenous legal empowerment. International Journal of Cultural Heritage Studies, 6(1), 12–25.

Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Farida, A. (2024). Faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran nilai-nilai otentik keindonesiaan ke hukum positivistik dalam sistem hukum nasional. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 4(2), 1–14.

Farkhani, F., Elviandri, E., Sigit, S., & Juli, P. (2018). Filsafat hukum: Paradigma modernisme menuju postmodernisme. Solo, Indonesia: Kafilah Publishing.

Fendri, A. (2011). Perbaikan sistem hukum dalam pembangunan hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 1(2), 1–15.

Geertz, C. (1983). Local knowledge: Further essays in interpretive anthropology. New York, NY: Basic Books.

Green, L. (2016). Legal positivism. In E. N. Zalta (Ed.), The Stanford encyclopedia of philosophy (Summer ed.). Retrieved from https://plato.stanford.edu/entries/legal-positivism/

Irianto, S. (2011). Pluralisme hukum dalam perspektif global. Jakarta, Indonesia: Yayasan Obor Indonesia.

Johni, N. (2016). Filsafat hukum. Jakarta, Indonesia: Kencana.

Koentjaraningrat. (2009). Kebudayaan, mentalitas, dan pembangunan. Jakarta, Indonesia: Gramedia.

Marzuki, P. M. (2020). Teori hukum. Jakarta, Indonesia: Prenada Media.

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Jakarta, Indonesia: Prenada Media.

Nomensen, S. (2020). Filsafat hukum. Jakarta, Indonesia: Jala Permata Aksara.

Otje, S. S. (2009). Filsafat hukum: Perkembangan dan dinamika masalah. Bandung, Indonesia: PT Refika Aditama.

Rahardjo, S. (2005). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1–24.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dan perubahan sosial. Yogyakarta, Indonesia: Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2007). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta, Indonesia: Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta, Indonesia: Penerbit Buku Kompas.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Jakarta, Indonesia: Penerbit Buku Kompas.

Ramstedt, M. (2024). Legal pluralism and the decolonization of law in Indonesia. Asian Journal of Law and Society, 11(2), 221–239.

Simanjuntak, A. S. H. (2022). Local wisdom untuk solusi masyarakat global. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 1(1), 1–10.

Ter Haar, B. (1981). Asas-asas dan susunan hukum adat. Jakarta, Indonesia: Pradnya Paramita.

Triono, A., Rafi’i, M., & Setiani, D. (2020). Hegemoni positivisme terhadap pendidikan di Indonesia. Analytica Islamica, 22(1), 89–103.

Utang, R., Setiawan, A. I., & Rusliana, I. (2019). Kearifan lokal sebagai sumber hukum dalam pengembangan perundang-undangan nasional. In Proceedings of the International Conference on Islam in Malay World IX (ICONIMAD 2019). Krabi, Thailand.

Wahyuni, S. (2012). Pengaruh positivisme dalam perkembangan ilmu hukum dan pembangunan hukum Indonesia. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 1(1), 1–15.

Wibowo, S., et al. (2021). Cultural-based law development in Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 145–163.

Wikipedia contributors. (2025, October 16). Legal Positivism. In Wikipedia, The Free Encyclopedia. Retrieved from https://en.wikipedia.org/wiki/Legal_positivism

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Maulidha Eka Pratiwi, Reny Oktaviani Paturu, Tiya Manikam Sariayana, & Elviandri. (2026). Hegemoni Positivistik Dan Involusi Local Wisdom: Menata Pembangunan Hukum Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6633–6644. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4134

Issue

Section

Articles