Pernikahan di Era Media Sosial di Indonesia: Analisis Sosial terhadap Perubahan Relasi Suami Istri dalam Keluarga Modern
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4132Keywords:
pernikahan, media sosial, relasi suami istri, keluarga modern, konflik pernikahanAbstract
- Pernikahan merupakan institusi sosial yang memiliki peran penting dalam membentuk keluarga dan tatanan sosial masyarakat. Perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial, telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi dan relasi suami istri dalam keluarga modern di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penggunaan media sosial terhadap dinamika hubungan suami istri serta mengidentifikasi permasalahan pernikahan yang muncul di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif melalui studi pustaka. Data diperoleh dari artikel ilmiah, jurnal nasional dan internasional, buku akademik, serta laporan resmi yang relevan dengan topik konflik pernikahan dan media sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang intensif berkontribusi terhadap menurunnya kualitas komunikasi tatap muka, meningkatnya kecemburuan, perselingkuhan daring, konflik privasi, serta ketegangan dalam pembagian peran gender. Namun demikian, nilai keluarga yang meliputi nilai agama, budaya, dan komitmen pernikahan berperan sebagai faktor penengah dalam mengendalikan dampak negatif media sosial. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa media sosial dapat berdampak positif maupun negatif terhadap pernikahan, bergantung pada pola penggunaan serta kekuatan nilai keluarga dalam mengelola relasi suami istri di era digital.
References
Aji, M. H. (2025). Fenomena trend Marriage Is Scary di media sosial: Studi tematik gambaran pernikahan dalam Al-Qur’an.
Aminudin, A., Hasibuan, P., & Irham, M. I. (2025). Pengaruh Media Informasi Terhadap Praktik Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 33(2), 125–134.
Anton, A., Fadhlan, M., Nurlia, N., Fauziah, H., & Anggita, Y. (2025). Analisis Syarat, Rukun Pernikahan dalam Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 792–798.
Anton, A., Fauziah, I. S., Firdaus, I., Munjaji, A. S., & Hasanah, N. (2025).
Intelek Insan Cendikia, 2(1).
Arjani, N. H. Z., Pinky, D. H., Nurjayanti, A. P., Hafshoh, H., & Wismanto, W. (2025). Pernikahan dalam Islam Membina Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rahmah. Ikhlas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam, 2(1), 140–150.
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan dan hikmahnya perspektif hukum Islam. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 5(2).
Firdaus, E., Panjaitan, J., Surbakti, S. K., Oktavian, D., YA, Y. M., & Firdaus, M. R. (2025). Tantangan Dalam Pencatatan Pernikahan Yang sah Menurut Agama dan Negara Di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1965–1971.
Kertamuda, F. E. (2009). Konseling pernikahan untuk keluarga Indonesia. Jakarta: Salemba Humanika.
Malisi, A. S. (2022). Pernikahan Dalam Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 22–28.
1Najwa, N., Safitri, D., Setiawan, A. A., & Lisnawati, L. (2025). Pernikahan Beda Agama dalam Konteks Multikultural: Kajian Hukum Islam Berdasarkan Kaidah-Kaidah Qawaid Fiqhiyyah Al-Ammah. TADHKIRAH: Jurnal Terapan Hukum Islam dan Kajian Filsafat Syariah, 2(2), 43–54.
Patamani, N. H., Kasim, N. M., & Arief, S. A. (2025). Peran Pengawasan dan Sosialisasi Kantor Urusan Agama dalam Memperkuat Kepatuhan terhadap Pencatatan Nikah untuk Menekan Pernikahan Dini. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4888–4900.
Prayitno, D., & Ja’far, A. K. (2025). Interpretasi Hukum Islam terhadap Tren Menunda Pernikahan: Perspektif Hukum Keluarga dan Tantangan Sosial. Bulletin of Islamic Law, 2(1), 21–28.
Rahmawati, D. (2025). Konstruksi Makna Pernikahan pada Kalangan Muslim Gen Z di Media Sosial: Studi Kasus Penonton Konten Marriage is Scary” di TikTok. MUKADIMAH: Jurnal Pendidikan, Sejarah, dan Ilmu-ilmu Sosial, 9(1), 82–94.
Sholeha, S., & Firdausiyah, V. (2025). Analisi Fenomena Pernikahan Dini Perspektif Uu Perkawinan No. 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Media Sosial Terkait Pernikahan Dini Yang Dilakukan Oleh Influencer). JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 5(1), 28–44.
Silitonga, I. B., Poerana, A. F., & Lubis, F. O. (2025). Peristiwa tindak komunikatif sinamot pada pernikahan adat Batak Toba keluarga Silitonga. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 4(11), 3769–3778.
Yahuza, W., & Masrokhin, M. (2025). Fenomena Pernikahan Usia Dini di Tengah Transformasi Sosial: Studi tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang. Polyscopia, 2(2), 130–139.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Mutmainnah, Karismatul Adawiyah, Zaid Ahmad Madali, Hikmatullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a