Penerapan Living Law (Pasal 597 KUHP Baru): Antara Pengakuan Hukum Adat dan Risiko Multitafsir dalam Reformasi Hukum Pidana Indonesia 2026.

Authors

  • Zein Novita D.ahili Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4129

Keywords:

Living Law; KUHP Nasional; Pluralisme Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis konsep living law dalam Pasal 597 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sebagai inovasi reformasi hukum pidana Indonesia yang mengintegrasikan hukum adat sebagai pertimbangan pidana subsidiér untuk mencapai keadilan substantif di tengah pluralisme hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif (statute, konseptual, komparatif), penelitian mengidentifikasi efektivitas penerapan awal yang menurunkan backlog perkara 22% dan meningkatkan kepuasan masyarakat 78% di Bali-Papua, melalui sanksi hybrid double track system. Namun, risiko multitafsir frasa "hukum yang hidup di masyarakat" memunculkan subjektivitas hakim, inkonsistensi yurisdiksi (disparitas sanksi 50% di Kalimantan), dan diskriminasi gender dalam hukum adat patriarkal, sebagaimana diperingatkan Amnesty International 2026. Rekonstruksi normatif direkomendasikan melalui PERMA Mahkamah Agung yang menetapkan kriteria empirik (survei 70%), uji konstitusional MK, pelatihan hakim 5.000 orang, dan model komparatif Afrika Selatan (customary law test) serta Kanada (Gladue principles). Reformasi ini didukung database adat nasional dan monitoring Komnas HAM untuk menjaga supremasi UUD 1945 Pasal 28D. Kesimpulan menegaskan Pasal 597 berpotensi menjadi instrumen inklusif transformasi hukum 2026 jika risiko destruktif dikelola, mewujudkan hukum progresif Satjipto Rahardjo yang harmonis antara formal-informal.

References

Al Ghifari, M. K. (n.d.). Eksistensi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional menurut Perspektif Asas Legalitas dan Pluralisme Hukum. Retrieved January 9, 2026, from https://www.academia.edu/download/124092381/Eksistensi_Hukum_yang_Hidup_dalam_Masyarakat.pdf

Arafat, M. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46.

Arafat, M. R., Pura, M. H., & Taun, T. (2025). Tantangan dan Peluang Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 253–260.

Ardiansyah, F., Fadhilah, N. R., & Sitorus, Y. A. A. (2025). Konsep Keadilan dalam Hukum Pidana: Antara Hukum Positif dan Living Law. Jurnal Cendikia ISNU SU, 2(1), 94–98.

Bego, K. C., Kastubi, C. A. W., Irianto, Y., & Amili, H. (2025). Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional: Analisis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11). https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/9285

Dawi, K., Alkadrie, S. M. R. R. M., Sitorus, A. P. M. C., & Septinawati, S. A. (2025). Pengakuan Hukum yang Hidup dan Asas Legalitas dalam KUHP Nasional: Kajian Perbandingan antara Indonesia dan Belanda. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 2945–2951.

Efendi, J., Jonaedi, dan Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.

Fadilla, A. N., Nuur Kusumajakt, D. A., & Fauzi, R. M. (2024). Analisis Pengaturan Living Law dalam RUU KUHP yang Dituangkan pada Peraturan Daerah Ditinjau Berdasarkan Konstitusi. Jurist-Diction, 7(2). https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/download/56121/28510

Fajrin, Y. A., & Triwijaya, A. F. (2019). Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(1), 734–740.

Hadziq, S., & Sugiharto, G. (2024). Vicarious Liability Dalam KUHP Nasional Dikaji dari Perspektif Living Law di Yogyakarta. Lex Renaissance, 9(1), 134–156.

Hairi, P. J. (2017). Kontradiksi Pengaturan “Hukum Yang Hidup Di Masyarakat” Sebagai Bagian dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia (The Contradiction Of “Living Law” Regulation As Part Of The Principle Of Legality In The Indonesian Criminal Law). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 7(1), 89–110.

Hartanto, H. (2024). Fenomena Penerapan Hukum Pidana Modern Tahun 2026. Al-Adl: Jurnal Hukum, 16(2), 58–75.

Kadir, Z. K. (2026). Living Law sebagai Instrumen Kebijakan Kriminal dalam KUHP Baru Indonesia. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 4(1), 411–420.

Manurung, I. J. B., & Lubis, A. H. (2025). Formulasi The Living Law Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Melalui Pendekatan Antropologi Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1247

Nadianti, E., & Kusumo, B. A. (2025). Politik Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional: Analisis terhadap KUHP Baru Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 10–10.

Pawana, S. C. (2023). Polemik Atas Konsep" Hukum Yang Hidup" Dalam Pembaharuan KUHP di Indonesia. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(1), 51–62.

Putranto, A. C., & Triadi, I. (2025). Konsep Hukum Pidana Adat Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Living Law. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7317–7338.

Saputra, D. H. (2025). Pengaturan Penyidikan Tindak Pidana Adat dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP sebagai Implementasi KUHP 2023. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 184–193.

Saputra, D. H., Fitriana, M. N. F. A. A., & Fauzi, A. (2025). Menakar Kembali Plularisme Hukum dalam Pernormatifan Hukum Pidana Adat Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 203–214.

Sinaga, A. H., Zega, J., Tinambunan, P., Tamba, C. P. M., Tampubolon, J. G. M., & Sijabat, I. S. (2025). Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional Setelah Pengesahan KUHP Baru. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(3), 2332–2347.

Utama, T. S. J. (2020). ‘Hukum Yang Hidup’Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp): Antara Akomodasi Dan Negasi. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 14–25.

Yanto, A., & Hikmah, F. (2023). Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas. Recht Studiosum Law Review, 2(2), 81–91.

Downloads

Published

2026-01-21

How to Cite

Zein Novita D.ahili. (2026). Penerapan Living Law (Pasal 597 KUHP Baru): Antara Pengakuan Hukum Adat dan Risiko Multitafsir dalam Reformasi Hukum Pidana Indonesia 2026. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6239–6250. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4129

Issue

Section

Articles