Sejarah Perkembangan Politik Hukum pada Masa Pemerintahan Orde Baru dan Masa Pemerintahan Pasca Orba

Authors

  • Nurul Farida Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • M. Alichsan Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Fidyana Sulaiman Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Parningotan Malau Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4128

Keywords:

Demokrasi, Negara Hukum, Orde Baru, Politik Hukum, Reformasi

Abstract

Politik hukum merupakan konsep kunci dalam memahami arah, karakter, dan tujuan pembentukan serta penerapan hukum dalam suatu negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan politik hukum di Indonesia dari masa Orde Baru hingga era pasca-Orde Baru (Reformasi) serta mengkaji tantangan implementasinya dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada masa Orde Baru, politik hukum cenderung bersifat sentralistik dan menempatkan hukum sebagai instrumen kekuasaan untuk menjaga stabilitas politik dan legitimasi rezim, sehingga prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia belum terlaksana secara optimal. Memasuki era Reformasi, terjadi pergeseran paradigma politik hukum yang ditandai dengan penguatan prinsip negara hukum, demokratisasi, reformasi konstitusi, serta pembentukan lembaga-lembaga pengawas kekuasaan. Namun demikian, implementasi politik hukum pada era Reformasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, praktik korupsi, serta belum terbentuknya budaya hukum yang mendukung keadilan substantif. Oleh karena itu, penguatan politik hukum di Indonesia memerlukan konsistensi antara regulasi, struktur kelembagaan, dan budaya hukum.

References

Bakry, K., Milia, J., Santoso, R. Y., Asra, S., Hajuan, M. A., Maiwan, M., Sumardi, S., Retta, L. M., Mursyidin, M., Rahim, E., Raffiudin, R., & Judijanto, L. (2024). Sistem Politik Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Basri, H. (2025). Relasi Antara Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Demokrasi dalam Konteks Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Global Review of Law and Human Rights, 1(1), 21–35.

Fajri, P. C. (2023). Dinamika Politik Ketatanegaraan Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959). Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 3(2), 241–258. https://doi.org/10.14421/w7v16763

Hariwangsa, T., & Yuningsih, H. (2024). Upaya Penguatan Regulasi Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 30(4), 121–130. https://doi.org/10.46839/disiplin.v30i4.1160

Hastuti, D., Judijanto, L., Mangaluk, E., Sepriano, S., & Parmadi, P. (2025). Sosial Politik: Konsep dan Teori. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Helminasari, S., Gering, S. L., & Salsabila, A. (t.t.). Titik Balik Reformasi Sebagai Alat Pencapaian Demokrasi Berkeadilan | JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan. Diambil 9 Januari 2026, dari http://jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/view/5604

Huda, N. (2014). Hak Politik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(2), 203–226. https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss2.art3

Ibad, A. (2018). POLITIK HUKUM PENDANAAN PARTAI POLITIK OLEH NEGARA DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI YANG BERKUALITAS (Studi dalam Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2008. Dan Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik). https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8267

Kautsar, I. A., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital. SAPIENTIA ET VIRTUS, 7(2), 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358

Lumbuun, T. G., Muktiono, A., & Arifin, Z. (2025). Dekonstruksi Wajah Hukum Indonesia Dalam Bayang-Bayang Rule By Law, Antara Pedang Dan Topeng. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 9(3), 562–577.

Malau, Parningotan. 2025. Politik Hukum. Sidoarjo: Zifatama Jawara. (hal. 90 & hal. 93)

M.H, A. M. J., S. H. (2025). Hukum Tata Negara Indonesia: Teori, Struktur Kekuasaan, dan Masa Depan Konstitusi. Filosofis Indonesia Press.

Muhni, A., Saputra, E., Amania, N., & Muthia, N. F. (2025). Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah, Sistem, Sumber Hukum dan HAM di Indonesia. Star Digital Publishing.

Naim, Y. K., Azuar, L. F., Pepriyani, Hs, R. K. P., & Rekmya, S. Z. (2024). Evaluasi Peran Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dalam Menjalankan Fungsi Negara. Aeterna, 1(1), 17–31. https://doi.org/10.70308/aeterna.v1i1.98

Natalia, N., Pradita, A., Zam, S. F. Z., & Cahyono, L. D. (2025). Politik Sebagai Pembentukan Hukum: Bagaimana Kebijakan politik Mempengaruhi Sistem Hukum. Jurnal Hukum Tri Pantang, 11(1), 32–43. https://doi.org/10.51517/jhtp.v11i1.531

Panjika, Y. P. (2024). Dinamika Politik Hukum Dalam Implementasi Hak Asasi Manusia di Era Reformasi. Jurnal Ilmu Politik Dan Studi Sosial Terapan, 3(4), 58–64.

R, M. Q., Fathurrozi, A., & Holid, M. (2025). Evolusi Politik Hukum Nasional Dari Masa Kolonial Hindia Belanda Hingga Era Pasca Mode Baru. ASA, 7(2), 1–10. https://doi.org/10.58293/asa.v7i2.150

Radjab, S. (2013). Konfigurasi Politik dan Penegakan Hukum di Indonesia. Penerbit Nagamedia.

Sabila, Y., Bustamam, K., & Badri, B. (2018). Landasan Teori Hak Asasi Manusia dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 3(2), 205–224. https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5929

Sahrasad, H. (2016). Praetorianisme Orde Baru & Dampaknya Pada Relasi Sipil-Militer Era Reformasi (1999-2004). Konfrontasi: Jurnal Kultural, Ekonomi Dan Perubahan Sosial, 3(2), 25–56. https://doi.org/10.33258/konfrontasi2.v5i2.36

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL, 2(3), 151–168.

Syafi’ie, M. (2007). Konfigurasi Politik dan Hukum Munculnya Undang-Undang tentang HAM Pasca Jatuhnya Rezim Orde Baru. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31967

Syailendra, M. R., Elia, Natanael, J., & Kurniawan, M. H. (2024). Peran Konstitusi Dalam Menjaga Prinsip Demokrasi Dan Supremasi Hukum Di Indonesia. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(4), 250–264.

Tarigan, R. S. (2024). Konstitusi dan Kekuasaan Studi Kasus Dalam Hukum Tata Negara. Ruang Karya Bersama.

Wardani, E. S. (2015). Penyelesaian Sengketa Negara Negara Tata Usaha Negara Jakarta (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2013/Pt.Tun.Jkt. Perihal Gugatan Perkara Partai Bulan Bintang Terhadap Komisi Pemilihan Umum Ri, 7 Maret 2013) [Thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA]. http://lib.unair.ac.id

Wasti, R. (2015). Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum Pada Masa Pemerintahan Soeharto Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(1), 76–105.

Wibowo, A. (2025). HUKUM KONSTITUSI. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik. https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/596

Widharu, S. S., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan Dalam Dimensi Pluralitas Hukum: Tantangan Dan Arah Reformasi Sistem Hukum Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 12072–12085. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20040

Widodo, F. A. K. F. (2025). Penghapusan Unsur Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi setelah Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2098

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Farida, N., M. Alichsan, Sulaiman, F., & Malau, P. (2026). Sejarah Perkembangan Politik Hukum pada Masa Pemerintahan Orde Baru dan Masa Pemerintahan Pasca Orba. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7258–7266. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4128

Issue

Section

Articles