Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Di Bulan Suro Dalam Pandangan Hukum Islam Menurut Empat Imam Mazhab
Studi Kasus Di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4125Keywords:
Pernikahan, Bulan Suro, Hukum Islam, Empat Mazhab, Tradisi JawaAbstract
Penelitian ini berangkat dari fenomena sosial di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, di mana sebagian tokoh masyarakat masih memandang bulan Suro sebagai waktu yang kurang baik untuk melangsungkan pernikahan. Keyakinan ini berakar pada tradisi Jawa yang mengaitkan bulan Suro dengan kesialan dan risiko buruk bagi kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pandangan para tokoh masyarakat terhadap praktik tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan Hukum Islam menurut empat imam mazhab. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis literatur, termasuk referensi klasik seperti karya al-Syafi‘i, Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian tokoh masyarakat mempertahankan larangan menikah di bulan Suro sebagai tradisi budaya, sementara sebagian lainnya mulai menginterpretasikannya sebagai sekadar adat yang tidak bersifat mengikat. Berdasarkan perspektif empat mazhab, tidak ditemukan dalil syar‘i yang melarang pernikahan pada bulan tertentu, sehingga keyakinan tersebut dikategorikan sebagai ‘urf selama tidak diyakini sebagai hukum agama. Temuan ini menegaskan bahwa adat lokal dapat dipertahankan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
References
An Nawazil. (2024). Tradisi pantangan menikah bulan Suro di Lenteng Sumenep Madura. An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer, 5(1), 75–89. https://doi.org/10.69784/annawazil.v5i1.75 jurnal.stisapamekasan.ac.id
Hafidz, A., Muhammadi, H., Asmi, M., Akhmad, H. A., & Rahmah, U. M. (2024). Filsafat positivisme dalam kajian implementasi pantangan pernikahan bulan Suro (Muharam) di Lenteng Sumenep Madura. AL MIKRAJ: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 5(01), 833–844. https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i01.6183 Omah Jurnal Sunan Giri
Khusaini, M., Yusman, A., Ali, Z. Z., & Adila, Q. (2024). Reinterpretasi tradisi Islam: Larangan menikah di bulan Muharram (Suro) dalam adat Jawa. Realita: Jurnal Penelitian dan Kebudayaan Islam, 22(2), 205–222. https://doi.org/10.30762/realita.v22i2.480 Jurnal Lppm IAID Kediri
Maghfur, M., & Safrudin, A. H. (2023). Pantangan melakukan perkawinan pada bulan Suro di masyarakat adat Jawa: Perspektif Hukum Islam. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 4(2). https://doi.org/10.58401/salimiya.v4i2.1082 Rumah Jurnal IAI Faqih Asyari
Prayitno, M. H., & Ishaq, Z. (2022). Larangan menikah di bulan Suro perspektif hukum adat Jawa dan hukum Islam (Studi kasus Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban). JOSH: Journal of Sharia, 1(2), 163–185. https://doi.org/10.55352/josh.v1i2.166 E-Journal UNSUDA
Supriyadi & Nik Abdul Rahim Nik Abdul Ghani. (2025). Negotiating tradition and modernity: The practice of prohibiting marriage in the month of Suro among Javanese Muslims in South Lampung. NUSANTARA: Journal of Law Studies, 4(2), 114–128. https://doi.org/10.5281/zenodo.17340470 juna.nusantarajournal.com
Yantari, H. F., & Permadi, D. P. (2024). Ethical values in the myth of marriage prohibition in the month of Suro. *Javanologi. * (volume/issue sesuai jurnal). [akses daring] Jurnal UNS
Zain, M. F., & Gusti, I. Y. K. (2023). The relevance of Islamic values in the Javanese Sundanese customary marriage tradition. International Journal of Social Science and Religion, 6(2), 123–140. https://doi.org/10.53639/ijssr.v6i2.345 ijssr.net
Jamaly, Z. (2025). Bulan Suro dalam perspektif Islam dan tradisi bulan Suro di Pulau Jawa. Leksikon: Jurnal Pendidikan Bahasa, Sastra, dan Budaya, 2(1), 194–210. https://doi.org/10.59632/leksikon.v2i1.194 E-Jurnal Unisap
Ruslan, I., Kartika, Y., & Fatonah. (2025). Tradisi ritual dalam pernikahan Islam Jawa (studi di Desa Kalidadi Lampung Tengah). Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 21(1), 45–60. https://doi.org/10.24042/ajsk.v21i1.8299 Jurnal Raden Intan
Adib, M. K., & Suseno, A. Q. (2021). Pandangan Islam tentang pantangan perkawinan di bulan Muharram. Dalam Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa UNISSULA (KIMU) Klaster Humaniora. [akses daring, jika tersedia PDF]. — misalnya artikel konferensi yang membahas topik pernikahan dan bulan Suro. afeksi.id+1
Laal, M. (2011). Knowledge management in higher education. Procedia Computer Science, 3, 544–549. [contoh proceeding — bersifat metodologis]
Jurnal Lppm IAID Kediri
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta. — buku klasik antropologi budaya Indonesia, membantu memahami adat/tradisi masyarakat Jawa.
Moleong, L. J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. — buku metodologi yang banyak digunakan dalam penelitian sosial.
Asy-Syatibi, I. (2011). Al Muwafaqat fi Usul al-Ahkam. Beirut: Dar al-Fikr. — literatur klasik ushul fiqh, relevan untuk memahami dasar-dasar hukum Islam terkait adat/tradisi vs syariat.
Al Syafi‘i, M. (2005). Al-Umm. Beirut: Dar al-Fikr. — salah satu karya utama mazhab Syafi‘i tentang fikih; penting sebagai rujukan klasik.
Malik, M. (2013). Al-Muwaththa’. Beirut: Dar al-Fikr. — karya kunci mazhab Maliki, relevan untuk kajian hukum Islam klasik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Masfaqihan, Ita Kusumawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a