Implementasi Program Rehabilitasi Tindak Pidana Narkotika Di Lapas Kelas Iia Sungguminasa

Authors

  • Arini Asriyani Program Studi Hukum, Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4118

Keywords:

Rehabilitasi, Narkotika, Lapas

Abstract

Tingginya angka residivis narapidana narkotika dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan mengindikasikan perlunya evaluasi dan pengembangan program rehabilitasi yang lebih efektif. Tujuan: penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja program rehabilitasi narapidana tindak pidana narkotika yang dijalankan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan kendala apa saja yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi bagi narapidana tindak pidana narkotika. Tipe: penelitian yang digunakan adalah empiris. Jenis dan sumber data yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, buku-buku hukum, karya ilmiah, kamus, ensiklopedi, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan penelitian yang bersumber dari bahan kepustakaan. Bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa ada 2 yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, namun dalam pelaksanaan programnya terdapat kendala yang dihadapi Lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi ini yaitu stigma negatif masyarakat terhadap mantan narapidana dan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Kesimpulan: Program rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa bertujuan untuk membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam memahami ketergantungan serta memulihkan kondisi mental dan medis pasca penggunaan narkotika.

References

David Arnit, dkk, 2009, Pustaka Kesehatan populer pengobatan praktis perawatan Alternatif dan tradisional, volume 7, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta

Ellya Rosana, 2014, “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat,” Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10, no. 1

Hafied Ali Gani, 2015, Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bgai Pecandu Narkotika, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, http://kbbi.web.id, diakses: 21 Januari 2025

Muh. Risal, 2018, “Efektivitas Program Rehabilitasi Medis Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Kota Makassar” Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Program Studi Pendidikan Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Makassar, Makassar

M Luthfi, 2022, “Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Journal of Law (J-Law) 1, no. 1

Alwan Hadiyanto, 2020, Model Pembinaan Narapidana Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan, Genta Publishing, Yogyakarta

AR. Sujono, Dkk, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta

C.I Harsono, 2016, Sistem Baru Pembinaan Narapidana , Djambatan, Jakarta

Erlies Septiana Nurbani Salim HS, H., 2018, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi / Salim HS, Rajawali Pers, Depok

EY Kanter dan SR Sianturi, 1998,“Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Storia Grafika, Jakarta.

Gatot Supramono, 2007, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta

Gatot Supramono, 2009, Hukum Narkoba Indonesia,Djambatan, Jakarta

I Wayan Pathiana, 2004, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, Yrama Widya, Jakarta

John Kenedi, 2016, Menghadang Prostitusi Kajian Yuridis-Sosiologis Perda Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Larangan Pelacuran di Provinsi Bengkulu, Vanda Marcom, Bengkulu

Martiman Prodjohamidjojo, 1997, “Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Pradnya Paramita, Jakarta

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung

Rachmat Setiawan, 1982, “Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum”, Alumni, Bandung

Sabian Utsman, 2013, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum/Sabian Utsman,Pustaka Mantiq, Yogyakarta

Soekanto Soerjono, 2006, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cetakan 1,PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Sudarsono, 1990, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1999,“Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, Liberty, Yogyakarta

Supramono, G. , 2001. Hukum Narkotika Indonesia. Djambatan, Jakarta

-------------------------, 1988, Efektivitas Hukum Dan Peranan Sanksi, ed. Tjun Surjaman, Cet.2, Remadja Karya, Bandung

-------------------------,2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ed.1,Raja Grafindo Persada, Jakarta

Irwansyah, 2016 Penelitian Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi, Yogyakarta: Mirra Buana.

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Bunga Media.

Zakiyah Daradjat, 2001, Peranan Agama dalam Kesehatan Mental , Gunung Agung, Jakarta

Zakiyah Daradjat,1995, Remaja Harapan dan tantangan , Ruhama, Jakarta

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Arini Asriyani. (2026). Implementasi Program Rehabilitasi Tindak Pidana Narkotika Di Lapas Kelas Iia Sungguminasa. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6867–6880. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4118

Issue

Section

Articles