Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2019 Terhadap Pengelolaan Sampah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4112Keywords:
Efektivitas Hukum, Sanksi Pidana, Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah, Bolaang Mongondow SelatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan sanksi pidana terhadap pelanggaran pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2019. Latar belakang masalah ini adalah kontradiksi antara ancaman sanksi pidana yang tegas (kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00) dengan fenomena aktual berupa praktik pembuangan sampah ilegal yang masih merusak lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen di wilayah Bolsel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan sanksi pidana dalam Perda ini belum berjalan efektif. Penemuan kunci adalah tidak adanya penerapan sanksi pidana (nihil penindakan), di mana aparat lebih memilih pendekatan persuasif yang tidak menimbulkan efek jera. Inefektivitas ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana (TPS), serta belum optimalnya kinerja dan koordinasi antar aparat penegak hukum daerah.
References
Afdhali, Dino Rizka, dan Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (2023): 555–61. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078.
Ambina, Dipo Gita. Tinjauan Pemilahan Sampah Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 3 (2019).
Amira Kenap. “Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah.” Lex Administratum Vol. 9 No. 3 (2021).
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Revisi. RajaGrafindoPersada, 2020.
Apriyanto, Teguh, dan Retno Saraswati. “Kajian Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Keimigrasian (suatu tinjauan komparasi hukum administrasi negara).” Jurnal Hukum Progresif 11, no. 2 (2023): 108–21. https://doi.org/10.14710/jhp.11.2.108-121.
Armanda, Bagus. “Parkir Liar dalam Perspektif Teori Efektifitas Hukum.” Jurnal Pelita Nusantara 1, no. 4 (2024): 477–81. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i4.351.
Basuki, Udiyo, dan Rudi Subiyakto. “77 Tahun Negara Hukum: Refleksi atas Dinamika Politik Hukum dalam Tata Hukum Menuju Masyarakat Hukum Indonesia yang Demokratis.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 11, no. 2 (2022): 179–202. https://doi.org/10.14421/sh.v11i2.2747.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme penelitian hukum. Cet.5. Pustaka Pelajar, 2019.
Gholin Noor Aulia Sari, Wahyu Sinta Dewi Pramudita, Raden Muhammad Muhklasin, Dewi Sulistianingsih, dan Martitah Martitah. “Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif dalam Lensa Teori Keadilan.” Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024).
Gussela, Melinda Dina, Mila Kurniawati, Jemmy Satria N, Denny Hermanto, Silvanus Fauziansah, dan Beni Ahmad Saebani. “Fenomena ‘No Viral No Justice’ Perspektif Teori Penegakkan Hukum.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 2 (2024): 792–800. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1326.
Hendra Sudrajat, Ja’far Amir, Iving Arisdiyoto, dkk. Otonomi Daerah dan Good Governance. CV. Mitra Mandiri Persadana, 2024.
Hijriani, M. Yusuf, Winner A. Siregar, dan Sopian. “Perkembangan Teori Penegakan Hukum dalam Perwujudan Fungsi Norma di Masyarakat.” Sultra Research of Law 5, no. 2 (2022): 58–65. https://doi.org/10.54297/surel.v5i2.62.
Kanaya Avitadira, dan Novie Indrawati. “Upaya Mengatasi Permasalahan Sampah di DKI Jakarta Tahun 2021 : Tinjauan Collaborative Governance.” NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 1 (2023): 49–69. https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.147.
Karunia, Ana Aniza. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman. t.t.
Maria Fatmawati F Taimenas, Simplexius Asa, dan A. Resopijani. “Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Terhadap Pelaku Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 1, no. 2 (2024): 258–72. https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.350.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana, Prenadamedia Group, 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hairul Kiay Mastari, Erman I. Rahim, Supriyadi A. Arief

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a