Tinjauan Hukum Pengabaian Hak Wali Nikah Terhadap Anak Pasca Perceraian Orang Tua Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4111Keywords:
wali nikah, perceraian, hak anak, hukum Islam, hukum positifAbstract
Perceraian orang tua kerap menimbulkan permasalahan lanjutan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak anak, salah satunya adalah pengabaian hak wali nikah terhadap anak perempuan. Dalam praktik sosial, tidak sedikit ayah kandung yang menolak menjalankan perannya sebagai wali nikah pasca perceraian dengan alasan konflik pribadi dengan mantan istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengabaian hak wali nikah terhadap anak pasca perceraian orang tua ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabaian hak wali nikah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban orang tua menurut hukum positif dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta tujuan hukum Islam. Hukum positif melalui Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Sementara itu, hukum Islam memandang penolakan wali tanpa alasan syar‘i sebagai perbuatan wali adhal yang mengakibatkan gugurnya hak perwalian dan beralih kepada wali hakim demi melindungi hak anak.
References
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2019), hlm. 98.
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 53.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014), hlm. 78.
Bismar Siregar, Bunga Rampai Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 1986), hlm. 112.
Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Banda Aceh: Global Education Institute, 2016), hlm. 89.
Ibid., Pasal 41 dan Pasal 45.
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), hlm. 65.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2006), hlm. 57.
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 19 dan Pasal 20.
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 23 ayat (1).
M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional (Medan: Zahir Trading, 1975), hlm. 211.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 133.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 38.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 2 (Kairo: Dār al-Fath, 1997), hlm. 15.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 13.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010), hlm. 92.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 38.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf a.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 2.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat (1).
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Jilid 9 (Damaskus: Dār al-Fikr, 1989), hlm. 6703.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Jilid 9, hlm. 6712.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Alfhito Badjuka, Mutia Ch. Thalib, Moh. Taufiq Zulfikar Sarson

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a