Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4110Keywords:
Kejaksaan, Narkotika, Pemusnahan, PidanaAbstract
Jumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejari Denpasar dalam 2 tahun terakhir cukup tinggi. Prosedur pengelolaan barang bukti negara (Rupbasan) diatur dalam Pasal 44 KUHAP, dan pemusnahan barang sitaan narkotika harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun demikian, pelaksanaan ketentuan ini masih menghadapi berbagai hambatan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan peraturan hukum terkait penyimpanan dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kejari Denpasar, serta mendeskripsikan proses yang terlibat. Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode normatif, melalui studi pustaka yang dikaitkan dengan kasus nyata berdasarkan kerangka perundang-undangan. Data yang dikumpulkan meliputi data primer dan sekunder, diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum mengenai penyimpanan barang sitaan narkotika di Kejari Denpasar mengacu pada Pasal 44 ayat (1) KUHAP dan Perka BNN No. 7/2010, sementara pemusnahan diatur oleh Surat Edaran SE I A Nomor: SE-018/A/JA/08/2015 tertanggal 21 Agustus 2015. Proses penyimpanan dan pemusnahan dimulai dari penyerahan wewenang dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejari Denpasar, yang dilakukan dengan menghadirkan terdakwa dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri. Setelah persidangan selesai dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, petugas mulai mengumpulkan dan mendata semua barang sitaan yang akan dimusnahkan, dengan pengelompokkan berdasarkan jenis barang bukti tersebut.
References
Aisyah, A., Sahari, A. S. A., & Erwinsyahbana, T. E. T. (2023). Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Rangka Pencegahan Penyimpangan Peredaran Kembali Barang Sitaan di Masyarakat (Studi Kejaksaan Negeri Belawan). DOKTRINA: Journal of Law, 6(1), 36-64.
Batkormbawa, M. P., Tuasikal, H., & Rakia, A. S. R. S. (2025). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Judge: Jurnal Hukum, 6(02), 175-183.
Bhaskara, D. A. (2021). Tinjauan Terhadap Mekanisme Penyimpanan Dan Pemusnahan Barang Bukti Benda Sitaan Narkotika (studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Hariantika, R. D., Sukinta, & Baskoro, B. D. (2016). Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sebelum Putusan Hakim di Wilayah Hukum Polretbes Semarang. Jurnal Law, 5(4), 1–20.
Mawar, S., & Rizal, S. (2019). Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika (Studi Kasus pada Kejaksaan Tinggi Aceh). Jurnal Justisia, 4(1), 1–22.
Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram, 1, 59-62.
Nalle, N. D., Tallo, D. D., & Fallo, D. F. N. (2025). Prosedur Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana Penggelapan Oleh Penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Lima Serta Kendala-Kendala Dalam Proses Penyitaan Sebagai Tolak Ukur Tingkat Kepercayaan Masyarakat Kepada Institusi Polri. Petitum Law Journal, 2(2), 399-409.
Pranomo, A. (2021). Putusan Hakim terhadap Barang Bukti Narkotika Dirampas untuk Negara. Jurrnal Pancasila And Law Review, 1(1), 19–34.
Rujianto, V. A. P., & Astuti, P. (2020). Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika di Kabupaten Lamongan. Jurnal Hukum, 2(4), 1–23.
Sudikma, I. K., Sukadana, I. K., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Proses
Penyitaan Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 46-51.
Effendi, Didik. 2014. Narkotika Dibalik Tembok Penjara. Yogyakarta : Aswaja Pressindo
Majid, A. (2020). Bahaya penyalahgunaan narkoba. Semarang: Alprin.
Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram, 1, 59-62.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419.
Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Barang Berbahaya Lainnya, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 318.
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : Se-018/A/Ja/08/2015 tentang Penanganan terhadap Barang Bukti Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Ryanniva Karenina, Dewa Gede Sudika Mangku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a