Dilema Penegakan Hukum Netralitas (ASN) dalam Pilkada di Kabupaten Dompu Pasca UU ASN 2023

(Evaluasi Implikasi Sanksi Administratif Bawaslu dan Efek Jera terhadap Pejabat Publik)

Authors

  • Agus Awaluddin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Musmuliadin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Ridwan Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4107

Keywords:

Netralitas ASN, Pilkada Dompu, UU ASN 2023, Sanksi Administratif, Politisasi Birokrasi

Abstract

Penegakan hukum netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Dompu pasca UU ASN 2023 menghadapi dilema multidimensional yang melibatkan aspek regulasi, kelembagaan, dan budaya politik. Meskipun UU ASN 2023 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri memperkuat kerangka pengawasan, efektivitas sanksi administratif, seperti pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25%, masih diragukan karena potensi imbalan politik yang lebih besar, probabilitas penjatuhan sanksi yang rendah, serta fragmentasi antarlembaga. Konflik kepentingan yang inheren pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan pejabat politik menjadi hambatan utama dalam penjatuhan sanksi yang adil dan transparan. Transformasi kelembagaan pengawasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan daya paksa pemblokiran data administrasi kepegawaian merupakan langkah positif untuk mendorong kepatuhan PPK. Namun, penelitian ini menemukan bahwa budaya patronase dan politisasi birokrasi yang mengakar di Dompu, serta kesenjangan antara sanksi administratif yang ringan dengan sanksi pidana yang sulit dibuktikan, melemahkan efek jera. Implikasi pelanggaran netralitas ASN meliputi diskriminasi pelayanan publik, ketidakadilan, dan potensi kerugian negara. Rekomendasi utama meliputi penguatan daya paksa sanksi melalui pemblokiran data secara konsisten, peningkatan klasifikasi sanksi untuk pelanggaran aktif, reformasi kewenangan PPK, optimalisasi digitalisasi pengawasan melalui sistem terintegrasi, serta edukasi dan transformasi budaya ASN yang berkelanjutan demi mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas.

References

Antikorupsi. (2025, Agustus/Oktober). Kabulkan Gugatan Masyarakat Sipil, MK Kembalikan Pengawasan ASN ke Lembaga Independen. Diakses dari https://antikorupsi.org/id/kabulkan-gugatan-masyarakat-sipil-mk-kembalikan-pengawasan-asn-ke-lembaga-independen

APPISI. (2024). Strategi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum. Jurnal Wissen, 2(1), 88-101. Diakses dari https://journal.appisi.or.id/index.php/wissen/article/download/551/807/3086

BKN. (2024). Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024. Diakses dari https://www.bkn.go.id/jenis-pelanggaran-dan-sanksi-netralitas-asn-selama-pemilu-2024-2/

Bawaslu. (2022). Modul Netralitas ASN. Sistem Informasi Netralitas ASN. Diakses dari https://si-asn.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/08/Modul-Netralitas-ASN.pdf

Bawaslu NTB. (2024). Kasus Netralitas ASN di Tabanan Masih Berproses, Wirka Tegaskan Kawal Sampai Akhir. Diakses dari https://bali.bawaslu.go.id/berita/kasus-netralitas-asn-di-tabanan-masih-berproses-wirka-tegaskan-kawal-sampai-akhir [verify source of relevance to Dompu

Brida Buleleng. (2024). PENGAWASAN KASN TERHADAP NETRALITAS ASN. Badan Riset dan Inovasi Daerah. Diakses dari https://brida.bulelengkab.go.id/informasi/download/55_materi-3-webinar-korpri-ke-64-juni-2024-netralitas-asn-pada-pilkada-2024.pdf

Jurnal Peneliti. (2024). Menimbang Dampak Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Sistem Pengawasan Netralitas ASN. Jurnal Inovasi Widya Praja, 1(3), 45-58. Diakses dari https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/10078/6366/

KASN. (2024). Pemilu 2024 Makin Dekat, KASN dan Bawaslu Perkuat Sinergi Pengawasan Netralitas ASN. Diakses dari https://dev-website.kasn.go.id/id/publikasi/pemilu-2024-makin-dekat-kasn-dan-bawaslu-perkuat-sinergi-pengawasan-netralitas-asn

Lexcrimen Unsrat. (2022). IMPLEMENTASI KESADARAN HUKUM APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MENCEGAH PELANGGARAN NETRALITAS PADA PEMILIHAN UMUM. Lex Crimen, 11(8), 123-132. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/65288/51205/166102

Mahkamah Agung. (n.d.). Himbauan Netralitas ASN. Diakses dari https://www.mahkamahagung.go.id/media/12730 [verify source content for relevance to specific dilemma]

Mahkamah Konstitusi RI. (2023). Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. [Nomor Putusan dan Tanggal yang Tepat Perlu Diverifikasi]

Mahkamah Konstitusi RI. (2024). [Kutipan atau Referensi Spesifik Terkait Putusan MK Mengenai Pengawasan ASN, jika tersedia sebagai sumber terpisah]. [Perlu verifikasi sumber spesifik untuk referensi ini yang tidak tertulis di teks asli, misal merujuk pada berita/analisis putusan]

MKRI. (2024). [Kutipan atau Referensi Spesifik Terkait Berita MK Mengenai Penegakan Hukum Pidana dan Administratif Pemilu]

MKRI. (2025). Kabulkan Gugatan Masyarakat Sipil, MK Kembalikan Pengawasan ASN ke Lembaga Independen. Diakses dari [Link serupa dengan Antikorupsi.org, verifikasi sumber asli MKRI jika ada]

MKRI. (2024). Ahli: Tak Ada Kekosongan Hukum dari Peralihan Tugas dan Fungsi KASN kepada BKN. Diakses dari https://www.mkri.id/berita/ahli:-tak-ada-kekosongan-hukum-dari-peralihan-tugas-dan-fungsi-kasn-kepada-bkn-23259

PP No. 94 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Siregar, N. F. (2020). EFEKTIVITAS HUKUM. Al-Razi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa dan Kajian Hukum Islam, 2(1), 1-14. Diakses dari https://ejournal.iaipadanglawas.ac.id/index.php/alrazi/article/download/23/18/55

Setda Barito Selatan. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Diakses dari https://setda.baritoselatankab.go.id/wp-content/uploads/2023/11/Matriks-Pemahaman-dan-Perbandingan-UU-Tentang-ASN.pdf

Soekanto, S. (1986). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. [Perlu verifikasi detail penerbit dan tahun edisi asli untuk referensi ini. Kutipan ini seringkali dirujuk dalam berbagai publikasi sekunder]. Dikutip dalam UNMUL FH (2023).

UNMUL FH. (2023). Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum: Penegakan Hukum (Bagian 3). Diakses dari https://fh.unmul.ac.id/upload/file/download/08-01-2023-materi-kuliah-pengantar-ilmu-hukum-pertemuan-26-2.pdf

UNPatti. (2024). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pelanggaran Pemilihan Umum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Tatohii, 1(2), 230-245. Diakses dari https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/2130/pdf

UU No. 20 Tahun 2023. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 147. Sekretariat Negara. Jakarta.

Downloads

Published

2026-01-21

How to Cite

Agus Awaluddin, Musmuliadin, & Ridwan. (2026). Dilema Penegakan Hukum Netralitas (ASN) dalam Pilkada di Kabupaten Dompu Pasca UU ASN 2023: (Evaluasi Implikasi Sanksi Administratif Bawaslu dan Efek Jera terhadap Pejabat Publik). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6336–6348. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4107

Issue

Section

Articles