Tinjaun Hukum Pembuktian terhadap Visum rt Repertum dalam Tindak Pidana Perkosaan

Jurnal Alwin

Authors

  • Alwin Hippy State University of Gorontalo
  • Fence M. Wantu State University of Gorontalo
  • Avelia Rahmah Y. Mantali State University of Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4104

Keywords:

Visum et Repertum, Pembuktian, Perkosaan, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi Visum et Repertum (VeR) dalam pembuktian tindak pidana perkosaan serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 802 K/Pid/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa VeR memiliki kedudukan krusial sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli yang mampu memberikan bukti ilmiah mengenai adanya persetubuhan dan kekerasan. Dalam Putusan MA Nomor 802 K/Pid/2017, VeR menjadi instrumen kunci bagi hakim untuk membatalkan putusan bebas tingkat pertama dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan persetubuhan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya.

References

Atmasasmita, Romli. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hamzah, Andi. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F. (2010). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, Sudikno. (2009). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris).

Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 802 K/Pid/2017.

Hippy, Alwin. (2025). Tinjauan Hukum Pembuktian Terhadap Visum et Repertum dalam Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan Nomor 802 K/Pid/2017 Mahkamah Agung Republik Indonesia). Skripsi: Universitas Negeri Gorontalo.

Misyani. (2024). Analisis Yuridis Empiris Penegakan Terhadap Kegiatan Prostitusi ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi: UIN KHAS Jember.

Purnama, Risma. (2019). Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. Jurnal Analogi Hukum: Universitas Warmadewa.

Suhaimi. (2018). Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Justicia, 19(2).

Yuniar Hati. (2022). Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Panah Hukum: Universitas Nias Raya, 1(2).

Kumparan News. (2024). Kasus KDRT Disidangkan Tanpa Bukti Hasil Visum Apakah Bisa. Diakses pada 18 Juni 2024 dari https://kumparan.com/kumparannews/kasus-kdrt-disidangkan-tanpa-bukti-hasil-visum-apakah-bisa-1vmnbw0qlOT.

Politeknik Negeri Sriwijaya. (2013). File Bab II. Diakses pada 23 Januari 2023 dari http://eprints.polsri.ac.id/2399/3/FILE%20BAB%20II.pdf.

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Hippy, A., Fence M. Wantu, & Avelia Rahmah Y. Mantali. (2026). Tinjaun Hukum Pembuktian terhadap Visum rt Repertum dalam Tindak Pidana Perkosaan: Jurnal Alwin. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7034–7041. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4104

Issue

Section

Articles