Reorientasi Perlindungan Hukum Preventif Bagi Investor Asing Melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Authors

  • Tri Sinta Sari Universitas Lampung
  • Moh. Wendy Trijaya Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Universitas Lampung
  • Dora Mustika Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4100

Keywords:

Perizinan Berusaha, Perlindungan Hukum Preventif, Investor Asing, OSS-RBA.

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada urgensi reorientasi perlindungan hukum bagi investor asing di Indonesia melalui transformasi sistem perizinan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Isu utama yang diangkat adalah bagaimana pergeseran paradigma dari rezim perizinan konvensional (License-Based) menuju Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach/RBA) dapat memitigasi hambatan birokrasi dan ketidakpastian hukum yang selama ini menghambat investasi asing (PMA). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA) telah mentransformasi perlindungan hukum investor dari yang semula bersifat represif menjadi preventif melalui standardisasi prosedur dan minimalisasi diskresi birokrasi. Meskipun secara konseptual sistem ini menawarkan kepastian hukum dan prediktabilitas bisnis yang lebih baik, efektivitasnya di lapangan masih menghadapi tantangan serius berupa ketidaksinkronan regulasi pusat-daerah, ego sektoral, serta instabilitas aturan turunan. Oleh karena itu, keberhasilan perlindungan hukum preventif ini memerlukan penguatan integrasi sistem secara menyeluruh dan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas regulasi guna mewujudkan iklim investasi yang kompetitif dan aman bagi pemodal internasional.

References

Adam, F. A. (2024). Tawar-menawar Antara Negara Tuan Rumah dan MNC dalam Penanaman Modal Asing (FDI) di Sektor Minyak dan Gas: Studi Kasus Pembatalan Kontrak Investasi Saudi Aramco di Kilang Cilacap. Dalam Fitrah Aisyah Adam Jurnal Hubungan Internasional □ (Vol. 17).

Akbar, A., & Baharudin. (2026). Analisis Yuridis terhadap Kepastian Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Serambi Hukum, 19, 151–166.

Bangun, H. M. (2025). Joint Venture Agreement yang Komprehensif Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Dalam Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 300–307. https://doi.org/10.5281/zenodo.17470303

Manalu, F. (2024). Keterkaitan antara Investasi Asing Langsung (FDI) dan Pembangunan Ekonomi.

Marbun, E. C. A. (2022). MENGKAJI KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI DI INDONESIA MELALUI LEMBAGA PERIZINAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS). Dalam Jurisprudence Commons, Law and Jurnal Program Magister Hukum FHUI (Vol. 2). Insurance Law Commons, International Law Commons, International Trade Law Commons, Internet Law Commons. Diambil dari Insurance Law Commons, International Law Commons, International Trade Law Commons, Internet Law Commons website: https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss3/16

Martono, Y. F., Gede Patar Marayoga, Mizwari Dwi Ramadhani, Yoga Gunarso, & Dhani Rizqy Dwijayanto. (2025). KETAATAN TERHADAP HUKUM PERIZINAN NASIONAL SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI BERBAGAI SEKTOR KEGIATAN INDONESIA. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16, 721–730. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Mozin, S. Y., Fidyan Daud, & Endah Melikuestri. (2025). Network Governance dalam Regulasi Kebijakan Investasi Pemerintah Indonesia. Dalam Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis (Vol. 3).

Muhammad Raihan Rawadi, & Baharudin. (2025). Kepastian Hukum dalam Penanaman Modal Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus dari Perspektif Investor. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(3), 167–177. https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.551

Rahmadani, A. E., Yoga Pangestu, & Nur Halizhah. (2024). Analisis Penerapan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 174–179. https://doi.org/10.5281/zenodo.14060525

Riesvandha, K. Y. (2025). Peran Foreign Direct Investment Hyundai Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(11), 93–100.

Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Sari, T. S., Moh. Wendy Trijaya, Dita Febrianto, Sepriyadi Adhan S, & Dora Mustika. (2026). Reorientasi Perlindungan Hukum Preventif Bagi Investor Asing Melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6082–6090. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4100

Issue

Section

Articles