Maslahah Mursalah sebagai Dasar Kewajiban Pencatatan Perkawinan

Authors

  • Nurma Harana Mora Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Syawaluddin Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Indra Sakti Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Iqbal Pinayungan Munthe Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Nursania Dasopang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4098

Keywords:

Maslahah Mursalah, dan Pencatatan Perkawinan

Abstract

Kewajiban pencatatan perkawinan telah ditegaskan dalam hukum positif Indonesia, namun dalam praktik sosial masih dijumpai perkawinan yang dilangsungkan tanpa pencatatan resmi, terutama dalam bentuk nikah siri. Praktik ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait kepastian status hukum serta perlindungan hak perempuan dan anak. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pencatatan perkawinan dari perspektif maslahah mursalah sebagai dasar penetapan kewajiban dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pencatatan perkawinan tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash sebagai rukun atau syarat sah perkawinan, kewajiban tersebut dapat dibenarkan karena membawa kemaslahatan yang nyata dan mencegah timbulnya kemudaratan. Pencatatan perkawinan berperan penting dalam menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban anggota keluarga, serta mencegah terjadinya ketidakadilan dalam relasi keluarga. Dengan demikian, kewajiban pencatatan perkawinan tidak hanya memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga selaras dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga kemaslahatan dan keadilan keluarga

References

Akbar, Muhammad Sulthan, Yufi Wiyos Rini Masykuroh, dan Olivia Rizka Vinanda. “Mashlahah Mursalah Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam.” KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan 5, no. 1 (Maret 2025): 51–59. https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i1.4590.

Al-Amruzi, M. Fahmi. “Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri.” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah 9, no. 2 (Januari 2021): 1–18. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v9i2.79.

Alsa, Wani Maulida. “Jaminan Perlindungan Hukum Dalam Pencatatan Perkawinan(Perspektif Maqashid Asy-Syar’iyyah).” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 4, no. 1 (2022): 1–24.

Dalimunthe, Paisal Ahmad, dan Akbarizan Akbarizan. “Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah.” Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 5, no. 1 (Januari 2025): 187–1196. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i1.2368.

Database Peraturan Perundang-Undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID]. “UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Diakses 4 Januari 2026. https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1974.

Faishol, Imam. “Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Kekeluargaan Di Indonesia.” Jurnal Ulumul Syar’i 8, no. 2 (2019): 1–25.

Halim, Abdul. “Jurnal Penelitian Sosial Agama.” Al-Mabhats 5, no. 1 (2020): 1–18.

Hanapi, Agustin dan Manshur. “Perlindungan Anak Dari Nikah Siri Menurut Hukum Positif Indonesia.” Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora 12, no. 1 (Juni 2024): 11–22. https://doi.org/10.47574/kalam.v12i1.250.

Kalisma Rahman, Fadhly. “Marriage Registration As a Form of Maslahah Mursalah.” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 12, no. 2 (2023): 33–45.

Laila Nadia dan Sumriyah Sumriyah. “Akibat Hukum Perkawinan tidak Tercatat terhadap Legalitas Anak di Dsn Tanjung Desa Taman Jrengik Sampang.” Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana 1, no. 4 (November 2024): 104–15. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.285.

Nofia Sari, Okta, Andi Sari Damayanti, dan Reza Hadrian. “Akibat Hukum Pencatatan Nikah Siri Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum.” WELFARE STATE Jurnal Hukum 2, no. 1 (April 2023): 89–108. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v2i1.2078.

Qoneta, Kuni. “Pencatatan Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Perspektif Maqashid Syari’ah Al-Syatibi.” El-Iqtishady: Jural Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2025): 160–71.

Safitri, Ika. “Dampak Pernikahan Siri Terhadap Status Hukum Anak.” Journal of Knowledge and Collaboration 1, no. 6 (2024): 290–94.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Soraya, Wiranda, Bukhari Ali, dan Muhammad Husnul. “Legal Protection of Women and Children in the Practice of Nikah Sirri (Unregistered Marriage).” Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 14, no. 2 (November 2025): 271–86. https://doi.org/10.38073/rasikh.3323.

Yuliyani, Allya Putri, dan Rasji Rasji. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Status Nikah Siri.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 3a (Desember 2024): 945–52. https://doi.org/10.24269/ls.v8i3a.10612.

Yusmita, Yusmita. “Dinamika Pencatatan Pernikahan Di Indonesia dalam Kajian Maslahah Mursalah.” Berasan: Journal of Islamic Civil Law 2, no. 1 (Juni 2023): 33. https://doi.org/10.29240/berasan.v2i1.7218

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Nurma Harana Mora Siregar, Syawaluddin Siregar, Indra Sakti, Iqbal Pinayungan Munthe, & Nursania Dasopang. (2026). Maslahah Mursalah sebagai Dasar Kewajiban Pencatatan Perkawinan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6059–6070. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4098

Issue

Section

Articles