Reformasi Mekanisme Pemanggilan Para Pihak Dalam Proses Perdata: Menuju Efisiensi Berbasis Teknologi Informasi

Authors

  • Muhamad Noval Faris Pratama Universitas Esa Unggul Tangerang
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4087

Keywords:

Pemanggilan para pihak, peradilan perdata, e-summons, keadilan prosedural, reformasi hukum acara

Abstract

Reformasi mekanisme pemanggilan para pihak dalam proses perdata diperlukan untuk mengatasi inefisiensi, gagal panggil, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Meski e-Court telah diterapkan, pemanggilan tahap krusial dalam menjamin hak audi et alteram partem masih mengandalkan metode konvensional yang lambat dan tidak andal, menyumbang signifikan terhadap penundaan sidang dan putusan verstek. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan sistem pemanggilan berdasarkan HIR/RBg serta merumuskan model pemanggilan digital yang sah, efisien, dan berkeadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif deskriptif, didukung studi komparatif (Singapura, Estonia, UE) dan wawancara mendalam terhadap 25 informan kunci (hakim, jurusita, akademisi, advokat), serta observasi di tiga Pengadilan Negeri percontohan. Analisis tematik dilakukan dengan triangulasi sumber dan teori procedural justice serta sociotechnical systems. Hasil menunjukkan bahwa akar masalah terletak pada ketidaksesuaian norma HIR/RBg dengan tuntutan digital, serta belum diakuinya e-summons sebagai citatie yang mengikat secara hukum. Model yang diusulkan mencakup: (1) sistem notifikasi multi-saluran (surel, SMS, aplikasi) dengan digital receipt sebagai bukti penerimaan sah; (2) mekanisme persetujuan eksplisit (opt-in) dan hak memilih saluran non-digital; (3) integrasi dengan Dukcapil untuk verifikasi data; dan (4) transformasi peran jurusita menjadi fasilitator digital. Secara normatif, model ini dapat diwadahi melalui PERMA khusus atau penambahan pasal dalam HIR. Penelitian menyimpulkan bahwa reformasi pemanggilan berbasis teknologi informasi bukan sekadar modernisasi teknis, melainkan upaya merekonstruksi keadilan prosedural di era digital. Model ini berpotensi mempercepat proses hingga 50%, meningkatkan kepastian hukum, dan memperkuat inklusivitas asalkan didukung harmonisasi hukum, peningkatan kapasitas SDM, dan jaminan akses universal. Dengan demikian, langkah ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

References

Adinda, F. A., Rahmawati, E., Suparman, E., Arifin, R., & Ezzerouali, S. (2025). The challenge of admitting electronic evidence in civil procedure law. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 13(3), 656–680.

Ahmaturrahman, A. (2021). Pengaturan e-Court dalam peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Simbur Cahaya, 374–385.

Ananda, G. A. P., & Naftalie, L. A. (2025). Hukum acara perdata konvensional vs e-Court: Efisiensi dan substansi keadilan. Jurnal Kewarganegaraan, 9(1), 54–63.

Delfina, D. (2025). Efisiensi penanganan perkara perdata melalui implementasi sistem e-Court di Indonesia. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 6(3), 424–431.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Ihwa, N. (2022). Efektivitas pelayanan pendaftaran perkara melalui e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram (Disertasi doktoral, Universitas Muhammadiyah Mataram).

Jarmoko, M. N., Rato, D., & Anggono, B. D. (2024). Pembaharuan hukum acara peradilan secara elektronik melalui aplikasi e-Court berdasarkan aliran filsafat utilitarianisme. Jurnal Yustisiabel, 8(2), 167–176.

Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2021). Keabsahan alat bukti surat dalam hukum acara perdata melalui persidangan secara elektronik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 167–174.

Salsabila, S., & Wiraguna, S. A. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 145–157.

Santoso, A. P., & Wiraguna, S. A. (2026). Perlindungan hak pihak ketiga dalam perkara perdata elektronik: Analisis terhadap potensi abuse of process (menelaah potensi pelanggaran hak akibat efisiensi prosedural digital). Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 355–364.

Sudur, I. M., & Meilinda, F. P. (2024). Urgensi persidangan elektronik (e-litigasi) dalam perspektif hukum acara peradilan agama di Pengadilan Agama Probolinggo. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 21–30.

Wiraguna, S. A., & Barthos, M. (2025). Hukum privasi dan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Yerisha, A., Ronauly, J. C. S., Vivi, S., Edy, S. T., & Farahdinny, S. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penggunaan media elektronik: Relevansi penyingkatan waktu acara perdata. YUSTISI: Jurnal LPPM Universitas Ibn Khaldun Bogor, 11(3), 91–97.

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Pratama, M. N. F., & Sidi Ahyar Wiraguna. (2026). Reformasi Mekanisme Pemanggilan Para Pihak Dalam Proses Perdata: Menuju Efisiensi Berbasis Teknologi Informasi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5507–5520. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4087

Issue

Section

Articles