Penjatuhan Pidana Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Mewujudkan Kepastian Hukum
Studi Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2025/PN Pti
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4086Keywords:
KDRT, Kepastian Hukum, Sanksi Pidana, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditinjau dari perspektif kepastian hukum, dengan studi pada Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2025/PN Pti. KDRT merupakan permasalahan sosial dan hukum yang kompleks karena tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi korban, tetapi juga merusak keharmonisan rumah tangga serta ketertiban sosial. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten guna memberikan perlindungan hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut telah mencerminkan penerapan ketentuan hukum yang berlaku secara tepat. Pemberian sanksi pidana dalam perkara ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga sebagai wujud nyata kepastian hukum bagi korban. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan serta aspek sosiologis yang menyertai perkara, sehingga putusan yang dijatuhkan diharapkan mampu menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya tindak KDRT di masa mendatang.
References
Jurnal
Lumbanraja, Anggita M. (2022). "Implementasi UU PKDRT". Jurnal Legislasi Indonesia.
Nurjanah, Siti. (2021). "Kepastian Hukum Korban KDRT". Jurnal Mahkamah.
Suryokumoro, Herman. (2021). "Kepastian Hukum Penanganan KDRT". Jurnal Hukum dan Peradilan.
Buku
Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Arief, Barda Nawawi. (2011). Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, Romli. (2010). Teori Hukum Integratif. Jakarta: Total Media.
Hamzah, Andi. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Johnny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Irianto, Sulistyowati. (2006). Perempuan dan Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan. Jakarta.
Marpaung, Leden. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Undip.
Mulia, Musdah. (2006). Keadilan dan Kesetaraan Gender. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender.
Prasetyo, Teguh. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Qoidatul Maulida Ulfa, Arista Candra Irawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a