Child Grooming as Sexual Violence in Indonesia

Authors

  • Kezia Grace Harefa Surabaya University
  • Wisnu Aryo Dewanto Surabaya University

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4083

Keywords:

Pencabulan Anak, Kekerasan Seksual, UU TPKS

Abstract

Pelecehan anak adalah proses manipulatif yang bertujuan untuk mengeksploitasi korban secara seksual, seringkali dilakukan secara bertahap dan terselubung. Fenomena ini telah menarik perhatian global menyusul dugaan kasus yang melibatkan tokoh publik, seperti Kim Soo-hyun, yang memicu diskusi tentang perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Meskipun istilah "pelecehan anak" tidak secara eksplisit diatur dalam hukum Indonesia, tindakan tersebut dapat diteliti di bawah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menekankan perlindungan korban, dan, jika relevan, KUHP Baru Indonesia dalam konteks tindak pidana seksual. Studi ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan hukum dan konseptual untuk menganalisis regulasi hukum pelecehan anak. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS menyediakan kerangka hukum untuk perlindungan korban, regulasi pelecehan anak sebagai bentuk kekerasan seksual tetap tersirat, menyoroti perlunya klarifikasi normatif. Studi ini menggarisbawahi urgensi harmonisasi legislasi untuk memastikan pelecehan anak dapat diidentifikasi dan ditangani secara hukum sebelum mengakibatkan kekerasan seksual, sehingga memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis terhadap pengembangan hukum pidana terkait anak dan tindak pidana seksual di Indonesia.

 

References

BBC News. (2025). Kim Soo-hyun denies allegations over relationship with late actress Kim Sae-ron. BBC News. https://www.bbc.com/news/articles/cx278d4702xo

BCP Council. (2026). Understanding child grooming and sexual exploitation. BCP Council Safeguarding Resources.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2019). Korban bersuara, data bicara: Catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2024. Komnas Perempuan.

National Office for Child Safety Australia. (n.d.). Understanding grooming. Australian Government.

NCTSN. (2013). Child sexual abuse: Facts and prevention. National Child Traumatic Stress Network.

Salamor, A. M., Mahmud, A. N. F., Corputty, P., & Salamor, Y. B. (2020). Child grooming sebagai bentuk pelecehan seksual anak melalui aplikasi permainan daring. SASI, 26(4), 490–502. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.381

Solicitors, R. (2018). Online grooming. Russell Solicitors.

South Eastern CASA. (2017). Grooming and predatory behaviour. South Eastern Centre Against Sexual Assault.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UNICEF. (2017). Online grooming. UNICEF.

Wahyu Agustina, P., & Kusumaning Ratri, A. (2018). Analisis tindak kekerasan seksual pada anak sekolah dasar. Jurnal Kajian Teori dan Praktik Kependidikan, 3(2), 151–155.

Winarni, S. (2018). Pengaruh pemberian materi dampak pernikahan usia dini dan kesehatan reproduksi terhadap peningkatan pengetahuan anak sekolah dasar dalam kesehatan reproduksi. Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro.

Downloads

Published

2026-01-19

How to Cite

Kezia Grace Harefa, & Wisnu Aryo Dewanto. (2026). Child Grooming as Sexual Violence in Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5803–5809. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4083

Issue

Section

Articles