Wilayah Jabatan Notaris sebagai Unsur Keabsahan Akta Otentik
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4082Keywords:
Wilayah Jabatan Notaris, Akta Otentik, Keabsahan Akta.Abstract
Wilayah jabatan notaris merupakan salah satu aspek fundamental dalam pelaksanaan kewenangan notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Ketentuan mengenai batas wilayah jabatan notaris tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki implikasi yuridis terhadap keabsahan akta otentik yang dibuatnya. Permasalahan muncul ketika notaris membuat akta di luar wilayah jabatannya, yang berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kekuatan pembuktian dan status hukum akta tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan wilayah jabatan notaris sebagai unsur keabsahan akta otentik serta akibat hukum yang timbul apabila ketentuan tersebut dilanggar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wilayah jabatan notaris merupakan syarat formil yang menentukan keotentikan suatu akta. Pelanggaran terhadap ketentuan wilayah jabatan menyebabkan akta kehilangan sifat otentiknya dan hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan. Oleh karena itu, kepatuhan notaris terhadap batas wilayah jabatannya menjadi hal yang esensial guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang berkepentingan.
References
Ahmad Yani, “Implikasi Pelanggaran Wilayah Jabatan terhadap Keabsahan
Akta Notaris,” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6 No. 1.
Dedy Pramono, “Keabsahan Akta Notaris Ditinjau dari Kewenangan
Wilayah Jabatan,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 1.
Lilis Setyowati, “Keotentikan Akta Notaris dan Batas Kewenangan Wilayah
Jabatan,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 3.
Muhammad Rizki, “Akta Notaris sebagai Alat Bukti dalam Perspektif
Kepastian Hukum,” Jurnal Yudisial, Vol. 14 No. 1.
Putri Maharani, “Batasan Kewenangan Notaris Ditinjau dari Undang-
Undang Jabatan Notaris,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10 No. 2.
Rendy Saputra, “Pertanggungjawaban Notaris atas Pelanggaran
Wilayah Jabatan,” Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5 No. 2.
Ria Sintha Devi, “Akibat Hukum Akta Notaris yang Dibuat di Luar Wilayah
Jabatan,” Jurnal Notarius, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 12 No. 2.
Yuniarti, “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris yang Cacat Formil,” Jurnal
Arena Hukum, Vol. 13 No. 2.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana dan Pertanggungjawaban
Pejabat Publik, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU Jabatan
Notaris), Refika Aditama, Bandung.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan,
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Notaris, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam
Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma
Pustaka, Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Repuik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jacinda Syarlynadira, Mohammad Wendy Trijaya, Dora Mustika, Siti Nurhasanah, Dewi Septiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a