Wilayah Jabatan Notaris sebagai Unsur Keabsahan Akta Otentik

Authors

  • Jacinda Syarlynadira Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mohammad Wendy Trijaya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dewi Septiana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4082

Keywords:

Wilayah Jabatan Notaris, Akta Otentik, Keabsahan Akta.

Abstract

Wilayah jabatan notaris merupakan salah satu aspek fundamental dalam pelaksanaan kewenangan notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Ketentuan mengenai batas wilayah jabatan notaris tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki implikasi yuridis terhadap keabsahan akta otentik yang dibuatnya. Permasalahan muncul ketika notaris membuat akta di luar wilayah jabatannya, yang berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kekuatan pembuktian dan status hukum akta tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan wilayah jabatan notaris sebagai unsur keabsahan akta otentik serta akibat hukum yang timbul apabila ketentuan tersebut dilanggar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wilayah jabatan notaris merupakan syarat formil yang menentukan keotentikan suatu akta. Pelanggaran terhadap ketentuan wilayah jabatan menyebabkan akta kehilangan sifat otentiknya dan hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan. Oleh karena itu, kepatuhan notaris terhadap batas wilayah jabatannya menjadi hal yang esensial guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang berkepentingan.

References

Ahmad Yani, “Implikasi Pelanggaran Wilayah Jabatan terhadap Keabsahan

Akta Notaris,” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6 No. 1.

Dedy Pramono, “Keabsahan Akta Notaris Ditinjau dari Kewenangan

Wilayah Jabatan,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 1.

Lilis Setyowati, “Keotentikan Akta Notaris dan Batas Kewenangan Wilayah

Jabatan,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 3.

Muhammad Rizki, “Akta Notaris sebagai Alat Bukti dalam Perspektif

Kepastian Hukum,” Jurnal Yudisial, Vol. 14 No. 1.

Putri Maharani, “Batasan Kewenangan Notaris Ditinjau dari Undang-

Undang Jabatan Notaris,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10 No. 2.

Rendy Saputra, “Pertanggungjawaban Notaris atas Pelanggaran

Wilayah Jabatan,” Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5 No. 2.

Ria Sintha Devi, “Akibat Hukum Akta Notaris yang Dibuat di Luar Wilayah

Jabatan,” Jurnal Notarius, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 12 No. 2.

Yuniarti, “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris yang Cacat Formil,” Jurnal

Arena Hukum, Vol. 13 No. 2.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana dan Pertanggungjawaban

Pejabat Publik, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU Jabatan

Notaris), Refika Aditama, Bandung.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan,

Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Notaris, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam

Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.

Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma

Pustaka, Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Repuik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Jacinda Syarlynadira, Mohammad Wendy Trijaya, Dora Mustika, Siti Nurhasanah, & Dewi Septiana. (2026). Wilayah Jabatan Notaris sebagai Unsur Keabsahan Akta Otentik. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6050–6058. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4082

Issue

Section

Articles