Implementasi Prinsip Kesetaraan Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan

Authors

  • Al Queena Belqiis Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mohammad Wendy Trijaya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Yennie Agustin Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4081

Keywords:

Prinsip Kesetaraan, Perjanjian Sewa, Tanah dan Bangunan

Abstract

Prinsip kesetaraan para pihak merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum perjanjian yang menempatkan para pihak dalam posisi yang seimbang secara hukum. Dalam perjanjian sewa tanah dan bangunan, prinsip ini berperan penting untuk menjamin adanya keadilan serta perlindungan hukum bagi pihak yang menyewakan maupun pihak penyewa. Namun, dalam praktiknya, perjanjian sewa sering kali disusun secara sepihak oleh pihak yang memiliki posisi ekonomi dan tawar yang lebih kuat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kesetaraan para pihak dalam perjanjian sewa tanah dan bangunan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terwujudnya prinsip tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip kesetaraan telah diakui secara normatif dalam hukum perjanjian, penerapannya dalam perjanjian sewa tanah dan bangunan belum sepenuhnya terwujud secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif serta itikad baik dari para pihak agar perjanjian sewa dapat mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban secara adil.

References

Ahmad Fauzi, “Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Sewa,”

Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11 No. 1.

Andi Hamzah, “Asas Keadilan dalam Perjanjian Perdata,” Jurnal Hukum

PRIORIS, Vol. 8 No. 1.

Dewi Astutty Mochtar, “Prinsip Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian,”

Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 3.

Fajar Sugianto, “Keadilan Kontraktual dalam Perjanjian Perdata,” Jurnal

Yuridika, Vol. 35 No. 1.

Indah Sari, “Perlindungan Pihak Lemah dalam Perjanjian Sewa Menyewa,”

Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 15 No. 2.

Nurul Hidayah, “Prinsip Kesetaraan Para Pihak dalam Perjanjian Sewa

Menyewa,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 2.

Rachmad Setiawan, “Itikad Baik sebagai Prinsip Fundamental dalam Hukum

Perjanjian,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 38 No. 1.

Siti Nurbaiti, “Perlindungan Hukum Penyewa dalam Perjanjian Sewa

Menyewa,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9 No. 2.

J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya

Bakti, Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya

Bakti, Bandung.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung

Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, FH UII Press,

Yogyakarta.

Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika,

Jakarta.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak,

LaksBang Pressindo, Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Repuik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah

dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2026-01-19

How to Cite

Al Queena Belqiis, Sepriyadi Adhan S, Mohammad Wendy Trijaya, Yennie Agustin, & Dora Mustika. (2026). Implementasi Prinsip Kesetaraan Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5841–5849. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4081

Issue

Section

Articles