Izin Edar Sebagai Legalitas Usaha Kosmetik Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 Dan Peraturan Bpom
Studi Kasus Pelanggaran Klaim Izin Edar Oleh Wbs Cosmetic
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4080Keywords:
Izin Edar, Usaha Kosmetik, Undang-Undang Kesehatan, Peraturan BPOM.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tata cara perolehan izin edar (legalitas) kosmetik di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta bentuk sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin edar, dengan implementasi pada studi kasus WBS Cosmetic. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kesehatan memberikan dasar normatif mengenai kewajiban setiap pelaku usaha untuk memperoleh izin edar sebelum produk beredar sebagai jaminan keamanan, mutu, dan khasiat produk kosmetik. Sementara itu, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis yang mengatur prosedur, dokumen, dan mekanisme pengajuan notifikasi secara daring melalui sistem BPOM. Pelanggaran terhadap kewajiban izin edar diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 80 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, hingga penutupan akses daring, serta dapat dikenakan sanksi pidana jika terdapat unsur kesengajaan atau penipuan. Kasus WBS Cosmetic di Lombok Timur menjadi contoh konkret pelanggaran izin edar, di mana produk dimusnahkan meskipun dinyatakan aman, karena tidak memenuhi kewajiban hukum perizinan, sehingga melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
References
Adi Gunawan Putra Chandra, I. N. P. B., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Perspektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 13–19.
Arul. (2025, November 5). PT WBS Tegaskan Produk yang Dimusnahkan Hanya Belum Memiliki Izin Edar. Poros Lombok. Diakses. https://poroslombok.com/berita/pt-wbs-tegaskan-produk-yang-dimusnahkan-kejari-tidak-mengandung-mercuri-hanya-belum-ada-izin-edar/
Ine Ventyrina, S. K. (2022). Buku Ajar Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pustaka Ilmu.
Karnantohadi, P. (2020). Prinsip Hukum Pelayanan Perizinan Terpadu di Indonesia. Kencana.
Nurhayati, Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–23.
Rahmawati, D. (2024). Regulasi Kosmetik Terhadap Izin Edar: A Studi Literatur. Vitamin: Jurnal Ilmu Kesehatan Umum, 2(1), 249–255.
Rahul Ferdian, L., Febrinayanti Dantes, K., & Ngurah Ardhya, S. (2023). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik yang Berbahaya (Studi Kasus Badan Pengawas Obat dan Makanan di Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 216–224.
Ramli, P., Anisa, N., & Aryani, T. (2022). Implementasi Peraturan Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 111–116.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, 8, 2463–2467.
Tri Widyastuti, A., & Rahmawati, R. (2022). Implementasi Kebijakan Izin Prosedur Baru BPOM tentang Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 1–26.
Zayaka, A. R., & Wahyudi, E. (2023). Perlindungan Hukum kepada Konsumen terhadap Produk Skincare tanpa Izin Edar yang Dijual secara Online. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(2), 147–159. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1622.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lalu Anugrah Nugraha, Maya Pramudita, Dewi Puspitorini Husodo, Sherliyanah, I Komang Tresna, Umu Istikharoh, Emirald Isfihan, Francis Maryanne Pattynama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a