Pelaku Tindak Pidana Penyedia Payment Gateway Dalam Mengakuisisi Merchant Judi Online
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4077Keywords:
Tindak Pidana, Payment Gateway Dan MerchantAbstract
Maraknya penyedia barang dan/atau jasa (“merchant”) yang menjalankan aktivitas ilegal seperti judi online yang di fasilitasi oleh Payment Gateway menjadi persoalan yang mestinya perlu diselesaikan karena buruknya proses akuisisi merchant oleh penyedia Payment Gateway tersebut. Penyedia Payment Gateway harus memahami tanggung jawab mereka dan menerapkan langkah-langkah yang tepat untuk mencegah dan menangani adanya transaksi ilegal. Tanggung jawab hukum penyedia Payment Gateway dalam melakukan akuisisi transaksi ilegal haruslah dilihat objektifnya secara kasus per kasus (case by case). Setiap kasus harus dikaji secara terpisah untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas transaksi ilegal yang terjadi serta mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah transaksi ilegal seperti identifikasi dan verifikasi merchant, menerapkan sistem keamanan atau anti fraud yang kuat termasuk melakukan monitoring transaksi dengan cermat. Karena dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap penyedia Payment Gateway yang memfasilitasi merchant judi online masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek teknis maupun yuridis. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan hukum yang dilakukan oleh penyedia Payment Gateway agar tidak adanya merchant judi online yang terhubung dengan layanan Payment Gateway? Dan bagaimana pertimbangan hukum bagi penyedia Payment Gateway yang memfasilitasi merchant judi online dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Kesimpulannya bahwa tanggung jawab hukum penyedia Payment Gateway tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga pidana, yang berdampak serius bagi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan regulasi menjadi langkah tak terelakkan agar Payment Gateway dapat berperan sebagai elemen pengaman dan pemicu pertumbuhan ekonomi digital yang sehat di Indonesia.
References
Abdul Hallim Barkatullah. (2022). No TitleHukum Transaksi Elektronik Di Indonesia Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia. Bandung: Penerbit Nusa Media.
APJII. (2025). Survei Internet APJII 2025. Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia. Retrieved from https://survei.apjii.or.id/
Aulia Pohan. (2013). SISTEM PEMBAYARAN : Strategi dan Implementasi di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Ayu, H., Beru, A., Paulus, D. H., Hukum, F., Surakarta, U. M., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2019). Perlindungan hukum terhadap nasabah atas penyelenggaraan layanan perbankan digital. 1, 294–307.
Christiawan, R. (2021). Aspek Hukum Startup. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia, B. (n.d.). Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah. Retrieved from https://www.bi.go.id/id/layanan/informasi-perizinan/sistem-pembayaran/default.aspx
Kristian. (2018). Kebijakan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Sinar Grafika.
Ramli, A. M., & Ramli, T. S. (2022). Hukum sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia. PT. Refika Aditama.
Wiwoho, J., & Dona Budi Kharisma. (2021). Isu-isu Hukum di Sektor Fintech. Malang: Setara Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sovian Andi Putra, Hartanto, Uyan Wiryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a