Penjatuhan Sanksi Bagi Keluarga Penerima Dana Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4074Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi penjatuhan sanksi bagi keluarga penerima dana hasil tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang dianalasis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hal yang mempengaruhi penjatuhan sanksi ialah adanya fakta hukum yang ditemukan selama persidangan dan kelengkapan barang bukti; terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana dengan menerima harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dimana ia membuka rekening atas nama dirinya (sebagai istri) dari terdakwa, dan selanjutnya dipergunakan untuk membeli aset baik bergerak maupun tidak bergerak dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana; terdakwa melakukan tindakan manipulative data secara berulang dan dalam tempo yang lama, sehingga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghambat pemerintah dalam pemberantas tindak pidana pencucian uang; serta mempertimbangkan keadaan yang meringankan dimana terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
References
Adrian Sutedi, 2008, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta
A.S. Alam, S.H., M.H, Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018
Fence M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Cetakan I, Oktober 2015
Phillips Darwin, 2012, Money Laundering Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang, Sinar Ilmu, Yogyakarta
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1990
Suteki, Galang Taufani, Metode penelitian hukum (filsafat, teori dan praktik), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Edisi 1 Cetakan ke 2 ,2018
Topo Santoso, S.H, MH, Eva Achjani Zulfa, S.H, Kriminolgi, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2017
Teguh Prasetyo, Hukuman Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Grafindo Persada, 2014
Uni Sjafrien Jahja, 2012, Melawan Money Laundering, Visimedia, Jakarta
Yenti Garnasih, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Fatikh Ilhamul Alam, M. Muhammad Bangsu, Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 1, Nomor 9, Oktober 2023
Fence M. Wantu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Mimbar Hukum Volume 19, Nomor 3, Oktober 2007
Lisnawaty Badu, pengaturan dan perlindungan HAM Dalam UUD 1945 Serta Aspek Pidana Nasional dan Internasional, Jurnal Legalitas, Vol. 3 No. 2
Randy Pradityo, 2021, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Bengkulu
Rita Maqfirah, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif Hasil Tindak Pidana Narkotika (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Bireuen), JIM Bidang Hukum Pidana: Vol. 7, No. 3 Agustus 2023
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Wawancara Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo widharta, S.I.K
Wawancara Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aldy Mahful, Fence M. Wantu, Karlin Z. Mamu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a