Analisis Perbandingan Kewarisan Islam dan Hukum Waris Perdata di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4071Keywords:
hukum kewarisan Islam, hukum waris perdata, pluralisme hukum, pembagian warisanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pluralisme hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum kewarisan, di mana hukum kewarisan Islam dan hukum waris perdata (Burgerlijk Wetboek) berlaku secara berdampingan dalam masyarakat. Kondisi ini menimbulkan perbedaan prinsip, sistem pembagian, serta mekanisme hukum yang sering kali berimplikasi pada perbedaan praktik dan potensi sengketa kewarisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komparatif prinsip dasar, sistem pembagian warisan, serta penerapan dan mekanisme pilihan hukum antara hukum kewarisan Islam dan hukum waris perdata di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan melalui telaah terhadap buku, artikel jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan dengan kajian kewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kewarisan Islam bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad ulama yang bersifat religius dengan pembagian warisan yang telah ditentukan untuk mewujudkan keadilan ilahiah. Sementara itu, hukum waris perdata berlandaskan tradisi hukum Barat yang menekankan keadilan individual, kebebasan kehendak, dan rasionalitas hukum. Pluralisme hukum kewarisan di Indonesia memberikan ruang pilihan hukum, namun juga menghadirkan tantangan dalam kepastian dan penyelesaian sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman komprehensif terhadap kedua sistem hukum sangat diperlukan untuk menciptakan keadilan dan keharmonisan dalam praktik kewarisan.
References
Agustina Abin Salam, Andriana, dan Sahal Afhami. 2024. “PEMBAGIAN HARTA WARIS AKIBAT PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM POSITIF.” Justicia Journal 13(1):1–12. doi:10.32492/jj.v13i1.13101.
Ahmad Nidal. 2024. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaturan Warisan Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Al-Nadhair 3(01):64–72. doi:10.61433/alnadhair.v3i01.51.
Aliya Sandra Dewi, Dian Fitriana, dan Elvira. 2024. “PENERAPAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA.” The Juris 8(1):105–12. doi:10.56301/juris.v8i1.1242.
Assyafira, Gisca Nur. 2020. “WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA.”
Azara, Fatemah, Donna Loedi Ellizabeth, dan Winda Ayu Lestari. 2024. “PERBANDINGAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA.” 9(5).
Diana Anisya Fitri Suhartono, Naysha Nur Azizah, dan Claressia Sirikiet Wibisono. 2022. “Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 1(3):204–14. doi:10.55606/jhpis.v1i3.921.
Dika Ratu Maru’atun, Dwi Juniyanto, Wahyu Rivaldi, dan Asep Sunarya. 2024. “Analisis Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata (BW).” Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1(3):350–58. doi:10.62383/amandemen.v1i3.449.
Faizza, Nur, Muhammad Saputra, dan Muhammad Al-Mansur. t.t. “Analis Warisan Terbuka Menurut BW (Burgelijk Woetbook) Dan Hukum Islam.”
Hidayat, Rahmat, Nia Maulina, Wiranti, Wawan Irwansyah, dan Lukman Tri Jaya Abadi. 2025. “Sistem Pembagian Harta Waris di Indonesia berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Adat.” AL-SULTHANIYAH 14(2):568–77. doi:10.37567/al-sulthaniyah.v14i2.4176.
Irwanto, Irwanto, Mohamad Rafi’ie, dan Syaiful Bahri. 2024. “PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS: DI DESA WONOKERTO KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN JOMBANG.” Justicia Journal 13(1):81–99. doi:10.32492/jj.v13i1.13108.
Khayati, Sri. 2023. “Pembagian Harta Warisan berdasarkan Metode Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam.” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 3(1):15–24. doi:10.57250/ajsh.v3i1.174.
Lauhul Mahfudz. 2024. “ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM WARIS PERDATA DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA.” Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth 7(02):01–12. doi:10.47759/0nj37310.
Luthfan, Mochammad Luthfan Adilin dan Kafani Safrul Mufarid. 2022. “KONSEP ADIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM.” Justicia Journal 11(1):61–72. doi:10.32492/justicia.v11i1.695.
Najmuddin, M. Naufal dan Adi Laksono. 2022. “KEDUDUKAN HAK WARIS ISTRI SIRI BESERTA ANAKNYA MENURUT HUKUM WARIS ISLAM.” Justicia Journal 11(1):47–60. doi:10.32492/justicia.v11i1.685.
Noviarni, Dewi. t.t. “KEWARISAN DALAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA.”
Putra, Joshua Aldo Tri, Rafi Great Akbar, dan Andi Ismail Yakub. 2024. “PERBEDAAN PEROLEHAN HARTA WARIS DALAM PERSPEKTIF WARIS ISLAM DAN WARIS PERDATA.”
Sagala, Elviana. 2018. “HAK MEWARIS MENURUT KETENTUAN HUKUM WARIS PERDATA.” JURNAL ILMIAH ADVOKASI 6(2):116–24. doi:10.36987/jiad.v6i2.254.
Siregar, Gagah Hotma Parulian, dan Widhi Handoko. 2022. “Kajian Studi Kasus Hukum Waris Putusan Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt/20l4 Terhadap Kententuan Hukum Waris Barat.” Notarius 15(2):607–15. doi:10.14710/nts.v15i2.36976.
Sitinjak, Anjelina, Novri Yanti Elisabeth Sirait, dan Muhammad Fajar Hidayat. 2024. “Analisis Pembagian Warisan Menurut Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia.” 1(4).
Sumarwoto, Andrie Irawan, dan Eva Nur Khaya Putri. 2024. “Perbandingan Wasiat dalam Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2(3):1307–20. doi:10.62976/ijijel.v2i3.648.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rukniyah , Tsurayya Haniatul Fauziah, Muhammad Saepudin, Hikmatullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a