Analisis Kebijakan Perlindungan Data Pribadi pada Platform Generative AI

Studi Implementasi UU No 27 Tahun 2022 terhadap Operasional Gemini di Indonesia

Authors

  • Inkha Hedian Dena Fritiar Universitas Nurtanio Bandung
  • Wawan Gunawan Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4068

Keywords:

Perlidungan Data Pribadi, Gemini AI, Kebijakan Publik, UU PDP, Kedaulatan Digital

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang kebijakan perlindungan data pribadi dalam pemanfaatan platform Kecerdasan Buatan (AI) Generatif, Gemini di Indonesia. Seiring dengan Implementasi penuh UU No. 27 Tahun 202 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terdapat urgensi kritis untuk mengevaluasi bagaimana model bahasa besar memproses data pengguna secara transparan dan akuntabel. Dengan menggunakan metode yuridis normative melalui oendekatan kebijakan publik, studi ini mengidentifikasi adanya kesenjangan signifikan antara evolusi algoritma yang cepat dengan kerangka pengawasan regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun UU PDP membeikan landasan hukum yang kuat, kompleksitas teknis dalam pemrosesan data otomatis dan pemenuhan hak subjek data masih menjadi persoalan. Studi ini menyimpulkan bahwa integrase Gemini yang efektif memerlukan pembentukan segera otoritas perlindungan data yang idependen dan standarisasi audit AI guna menjaga kedaulatan digital nasional. Penelitian ini berkontribusi pada diskurusus kepastian hukum dan hak konstitusional dalam menghadapi inovasi teknologi disrupsi.

References

Abdurrahman N. 2023. Tantangan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan 53(1) 1-18. https://doi.org?10.35586/esensihukum.v5i2.240

Bennet C J & Raab C D. 2008. The Governance of Privacy: Policy Instruments in Global Perspective. Cambrige, MA: MIT Press.

European Union. 2016. General Report on the Activities of the European Union. Publication Office of the European Union.

Fauzan M. 2021. Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Era Industri 4.0: Analisis Perbandingan dengan GDPR. Jurnal Ilmu Hukum Jatiswara 36(2), 177-190.

Floridi L. (2023). The Ethics of Generative AI: Global Perspective on Governance. Philosopy & Terchnology.

Google Deepmind. (2024). Gemini: A Family of Highly Capable Multimodal Models. https://doi.org/10.48850/arXiv.2312.11805

Hadi M. A & Setyawati R. 2023. Perbandingan UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia dengan GDPR: Harmonisasi Regulasi dalam Era Digital. Jurnal Kebijakan Publik dan Teknologi Informasi. 101-115. https://doi.org/10.337/holresch.v5i2.338

Haris A. 2019. Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Elektronik: Analisis Pasal 26 UU ITE. Jurnal Konsitusi. 16(4), 843-863.

Janssen M & Van der Voort H. 2016. Adaptive Governance. Towards a Stable Accountable and Responsive Government. Government Information Quartely. 33 1-5. DOI: https://doi.org/10.1016/j.gi1.2016.02.004

Kemenkominfo RI. (2023). Surat Edaran Mekominfo Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Kusuma, A.B. 2020. Hukum Siber dan Perkembangan Teknologi Informasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 192. Tambahkan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6823.

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5962.

Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran

Nugroho R. (2018). Public Policy: Teori, Manajemen, Dinamika, Analisis, Konvergasi, dan Kimia Kebijakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Prasetyo A. 2022. Reformasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Pasca Lahirnya UU PDP. Jurnal Hukum Ius Quia lustum, 29(4). 785-802.

Rogers E M. 2003. Diffusion of Innovation (5th ed). New York: Free Press.

Schwab K. 2016. The Fourth Industrial Revolution. Geneva: World Economic Forum.

Scott J. 2017. Social Network Analysis (4th ed). Thousand Oaks, CA: SAGE Publication DOI: https://doi.org/10/4135/9781529716597

Setiawan B. 2020. Transformasi Digital dan Implikasinya Terhadap Regulasi Data Pribadi. Jurnal Kebijakan Publik, 11(1), 35-48.

Setyawati R. & Hadi M, A. (2023). Komparasi Regulasi Perlindungan Data pribadi Indonesia dan general Data Protection Regulation (GDPR) dalam Menghadapi Era Big Data. Jurnal Hukum & Pembangunan 48(4), 814-843. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.1804

Solove D. J. 2008. Understanding Privacy. Cambridge MA: Harvad University Press.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Downloads

Published

2026-04-04

How to Cite

Inkha Hedian Dena Fritiar, & Wawan Gunawan. (2026). Analisis Kebijakan Perlindungan Data Pribadi pada Platform Generative AI: Studi Implementasi UU No 27 Tahun 2022 terhadap Operasional Gemini di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6892–6900. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4068

Issue

Section

Articles