Perbandingan Politik Hukum di Berbagai Negara dan Relevansinya terhadap Reformasi Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4055Keywords:
Kebijakan Publik, Kelembagaan Negara, Politik Hukum, Perbandingan Hukum, Sistem HukumAbstract
Perbandingan politik hukum merupakan pendekatan analitis yang berfokus pada bagaimana suatu negara membentuk, mengarahkan, dan menerapkan hukum melalui kekuatan politik, struktur institusi, serta konfigurasi kekuasaan yang berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan dan persamaan politik hukum di berbagai negara sebagai upaya memahami pengaruh ideologi, sistem pemerintahan, serta dinamika sosial terhadap proses pembentukan dan implementasi hukum. Dengan menggunakan metode studi literatur dan pendekatan komparatif, penelitian ini mengevaluasi bagaimana berbagai negara merumuskan kebijakan hukum, mengelola lembaga negara, serta menyeimbangkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Analisis ini juga menyoroti bagaimana faktor historis, budaya hukum, serta tekanan politik memengaruhi desain hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variasi politik hukum sangat dipengaruhi oleh orientasi politik, kebutuhan pembangunan nasional, serta tingkat konsolidasi demokrasi. Perbandingan tersebut memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik tata kelola hukum yang efektif, sekaligus menawarkan kerangka evaluatif bagi pengembangan sistem hukum di Indonesia. Dengan demikian, kajian ini berkontribusi pada peningkatan kualitas kebijakan hukum dan penguatan institusi negara dalam menghadapi tantangan global.
References
Abas, M., Amalia, M., Malik, R., Aziz, A., & Salam, S. (2023). SOSIOLOGI HUKUM: Pengantar Teori-Teori Hukum dalam Ruang Sosial. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Astuty, A., & Tohari, M. (2025). Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Peran Hukum Dalam Perubahan Sosial. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6301–6314. https://doi.org/10.53625/jirk.v4i9.9651
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.301
Aulia, F., & Al-Fatih, S. (2017). Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 25(1), 98–113.
Aulia, N. A. N., Fawaid, F., & Suhayat, A. S. A. (2025). Dinamika Politik Hukum dalam Pembentukan KUHP Baru: Antara Kepentingan Publik dan Kekuasaan Negara. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(9), 141–150. https://doi.org/10.6679/jxh67d83
Azharie, A. (2023). Pemanfaatan Hukum sebagai Sarana untuk Mencapai Keadilan Sosial. Lex Aeterna Law Journal, 1(2), 72–90. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.20
Erlyani, R., Prihantono, P., & Syahuri, T. (2024). Dinamika Politik Hukum Dalam Konteks Perubahan Sosial. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam Dan Kebijakan, 2(1), 14–24.
Fahira, Y. (2025). Sistem Checks and Balances dalam Menjaga Prinsip Demokrasi di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6). https://doi.org/10.62281/v3i6.2173
Febriansyah, M. F., Aldiansyah, M., Nugraha, M. Z., Tanjung, A., & Sitepu, S. (2025). Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882, 2(2), 1018–1024. https://doi.org/10.62379/cskjc461
Huda, N. (2024). Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Sinar Grafika.
I, I., Sembiring, T. B., & Saragih, E. (2024). Pengaruh Politik Hukum Dalam Pembentukan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.14194959
Ibad, A. (2018). POLITIK HUKUM PENDANAAN PARTAI POLITIK OLEH NEGARA DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI YANG BERKUALITAS (Studi dalam Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2008. Dan Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik). https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8267
Mardiyati, S. (2024). Implementasi dan Penegakan Hukum Tata Negara dalam Konteks Globalisasi. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 30(3), 79–90. https://doi.org/10.46839/disiplin.v30i3.1171
Marpaung, L. A. (2012). Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum terhadap Karakter Produk Hukum. Pranata Hukum, 7(1), 26748.
Maulana, C. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Dan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.70134/pakehum.v2i2.570
Muksalmina, M., Thani, S., Yustisi, N., & Tasyukur, T. (2025). Reformasi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Good Governance dan Kepastian Hukum di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 164–174. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i2.531
Panjika, Y. P. (2024). Dinamika Politik Hukum Dalam Implementasi Hak Asasi Manusia di Era Reformasi. Jurnal Ilmu Politik Dan Studi Sosial Terapan, 3(4), 58–64.
Pratama, A. P. (2025). Analisis Politik Hukum Terhadap Penegakan Hukum Restoratif Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 13(3), 892–903. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i3.8021
Putra, H. A. F., Bangun, J. A. C., Pradipta, F. S., & Sari, E. K. (2025). Membangun Budaya Hukum Yang Kuat Untuk Mendukung Supremasi Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 983–990. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1256
R, M. Q., Fathurrozi, A., & Holid, M. (2025). Evolusi Politik Hukum Nasional Dari Masa Kolonial Hindia Belanda Hingga Era Pasca Mode Baru. ASA, 7(2), 1–10. https://doi.org/10.58293/asa.v7i2.150
Rahman, M., Jannah, M., Masturi, R., Wereh, A. C., & Kamran, M. (2025). Quo Vadis Konstitusi Pancasila. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sahbania, R., Zulkarnain, E. S., Putra, S. M., Anjelena, R., & Alamsyah, G. (2025). Korupsi dan Lemahnya Penegakan Hukum: Analisis Ketidakadilan dan Dampaknya Bagi Kepercayaan Publik. Journal of the Research Center for Digital Democracy, 1(1), 31–38.
Siburian, S. I. (2024). Sejarah Hukum Indonesia: Evolusi Dari Kolonialisme Ke Reformasi Progresif. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 1((1)), 37–54.
Siregar, B. H. R., & Debora, D. (2025). Optimalisasi Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1105–1110. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5406
Siregar, P. J. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau dari Politik Hukum. "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/37
Suhartanto, F. P., & Febrianty, Y. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 72–83. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i3.218
Tarigan, R. S. (2024). Reformasi Hukum Tata Negara: Menuju Keadilan dan Keseimbangan. Ruang Berkarya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Reivo Ibanes, Mustaufiq, Amren Jaini, Debi Rosalina, Parningotan Malau

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a