Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Atas Tanah Pertanian di Desa Gunung Pasir Jaya Kabupaten Lampung Timur

Authors

  • Ristyana Maysha Dewi Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4054

Keywords:

Perjanjian Bagi Hasil, Tanah Pertanian, Wanprestasi.

Abstract

Tanah memiliki peran strategis bagi kehidupan masyarakat agraris, khususnya dalam praktik perjanjian bagi hasil yang berkembang secara turun-temurun di pedesaan. Perbedaan antara ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan praktik sosial yang berlangsung secara lisan menimbulkan potensi permasalahan hukum, terutama apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian di Desa Gunung Pasir Jaya Kabupaten Lampung Timur serta mekanisme penyelesaian sengketa akibat wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil di Desa Gunung Pasir Jaya dilaksanakan secara lisan berdasarkan asas kepercayaan, kekeluargaan, dan kearifan lokal yang dikenal dengan sistem mertelon. Pembagian hasil umumnya dilakukan dengan pola dua pertiga untuk penggarap dan sepertiga untuk pemilik lahan, dengan jangka waktu perjanjian yang fleksibel sesuai kesepakatan para pihak. Wanprestasi jarang terjadi karena kuatnya kontrol sosial masyarakat, namun apabila terjadi, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan mediasi adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun tidak sesuai dengan ketentuan formal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, praktik perjanjian bagi hasil tersebut tetap sah secara hukum karena memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan efektif secara sosial.

References

Novyta Uktolseja dan Pieter Radjawande, (2019). Tinjauan Juridis Perkembangan Tanah-Tanah Adat (Dahulu, Kini, dan Akan Datang). Jurnal Sasi, 4(5).

Ujang Hibar, (2023). Penyuluhan Hukum Perjanjian Bagi Hasil di Bidang Pertanian Antara Penggarap dan Pemilik Lahan (Sawah) di Desa Kencana Harapan Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang. Indonesian Collaboration Journal of Community Services, 3(2).

Rizka Nurmadany, (2016). Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Antara Pemilik Tanah dan Penggarap di Kabupaten Sleman. Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Fathul Qorib dan Muhammad Zainal, (2021). Praktek Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian antara Petani Pemilik dengan Petani Penggarap di Desa Gondosuli, Kecamatan Kuniran, Kabupaten Probolinggo. Jurnal Hukum Politik dan Agama, 1(1), 47-48.

Ahmad Isman Affandi, (2024). Nilai Tradisi dalam Kebudayaan Hukum Mengenai Upacara Adat Nyanggring di Lamongan. Rampai Jurnal Hukum, 3(1), 21.

Rackhel Monica Helmi dan Maryati Bachtiar, (2024). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Pembangunan Rumah Tinggal antara Pihak Pertama Sebagai Pemilik Tanah dengan Pihak Kedua Sebagai Developer. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 436.

Griselda Vaustine, Marina dan Puja Ayu, (2024). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Hukum Perdata Indonesia. Rewang Remcang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 2.

Efendi, J., Jonaedi, Ibrahim, (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenamedia Group.

Boedi Harsono, (2019). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan. Djambatan.

I Ketut, (2016). Hukum Perikatan. Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

2026-01-19

How to Cite

Ristyana Maysha Dewi, Ahmad Zazili, & Kasmawati. (2026). Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Atas Tanah Pertanian di Desa Gunung Pasir Jaya Kabupaten Lampung Timur. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5783–5792. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4054

Issue

Section

Articles