Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Penarikan Objek Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Secara Sewenang-Wenang

Authors

  • Avila Rizky Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Yuliana Setiadi Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Felicitas Sri Maniarti Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4052

Keywords:

Perlindungan Hukum, Debitur, Leasing, Fidusia

Abstract

Perlindungan Hukum merupakan sebuah intrumen yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada Debitur sehubungan dengan Jaminan Fidusia atas perlakuan sewenang-wenang oleh kreditur atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur. Sehingga penelitian ini membahas secara mendalam mengenai akibat hukum terhadap penarikan objek jaminan fidusia oleh kreditur secara sewenang-wenang dan perlindungan hukum terhadap penarikan objek jaminan fidusia oleh kreditur secara sewenang-wenang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Akibat Hukum meurut Soeroso dan Teori perlindungan hukum menurut Wirjono Prodjodikoro. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari tindakan penarikan paksa yang dilakukan oleh kreditur kepada debitur atas objek jaminan fidusia merupakan tindakan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata dan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur atas tindakan penarikan paksa adalah debitru dapat melakukan gugatan ke pengadilan negeri atas tindakan kreditur.

References

Alifiya, A., & Reykasari, Y. (2025). Keabsahan Penarikan Sepihak Obyek Fidusia Oleh Debt Collector Tanpa Adanya Sertifikat Fidusia Sebagai Bentuk Pelaksanaan Parate Eksekusi. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4111

Angelica Janwarin, K. Z., Mulyati, E., & Suryamah, A. (2023). Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Melalui Putusan Pengadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/Puu-Xix/2021. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(2), 1002–1015. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i2.11379

Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280

Fazrin Khoirunnisa, S. (2023). PENGATURAN HUKUM EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA APABILA DEBITUR MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGARAN PERJANJIAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(05), 12–23. https://doi.org/10.69957/cr.v3i05.1359

Feryantini, N. K. D., Dantes, K. F., & Setianto, M. J. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG - UNDANG FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 220–229. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45944

Leode, R. M., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Debitur yang Wanprestasi terhadap Penarikan Objek Kredit Tanpa Persetujuan Debitur.

Nataniel Rohi Bire & Sri Mulyani. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XIX/2021. Jurnal Akta Notaris, 3(2), 210–220. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2179

Pratama, N. Y., Widodo, S., & Sulandari, E. (2018). PENGARUH PENGGUNAAN SAMPAH BOTOL PLASTIK SEBAGAI BAHAN TAMBAH PADA CAMPURAN LAPIS ASPAL BETON (LASTON).

Ruth Anggilani Kaesmetan, Orpa Juliana Nubatonis, & Husni Kusuma Dinata. (2025). Penarikan Paksa Kredit Kendaraan yang Macet oleh Pihak Leasing yang Tidak Mempunyai Sertifikat Fidusia: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 3(2), 84–97. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1838

Simaela, S. W., Matuankotta, J. K., & Kuahaty, S. S. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Hak Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan Tanpa sepengetahuan Kreditur. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 140. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i2.1559

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Rizky, A., Setiadi, Y., & Maniarti, F. S. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Penarikan Objek Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Secara Sewenang-Wenang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5482–5488. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4052

Issue

Section

Articles