Rekonstruksi Das Sollen Dan Das Sein Dalam Proyek Kereta Cepat Indonesia–China: Solusi Hukum Ekonomi dan Teknologi Terhadap Pembebanan APBN dan Utang Negara

Authors

  • Efriza Malna Denta Universitas Muhammadiyah Bima
  • Nur Mutmainah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Wusiat Universitas Muhammadiyah Bima
  • Dzul Fadli Universitas Muhammadiyah Bima
  • Iksan Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4050

Keywords:

Das Sollen dan Das Sein, Kereta Cepat Indonesia–China, Hukum Ekonomi, APBN, Utang Negara.

Abstract

Penelitian ini mengkaji ketimpangan antara das sollen dan das sein dalam Proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC), khususnya terkait pergeseran skema pembiayaan yang berujung pada pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta peningkatan utang negara. Secara normatif, proyek KCIC dirancang sebagai kerja sama business to business yang tidak menempatkan negara sebagai penanggung utama risiko pembiayaan. Namun dalam praktiknya, pembengkakan biaya dan pengembangan proyek telah mendorong keterlibatan negara melalui dukungan fiskal dan pengakuan utang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidaksesuaian antara perencanaan normatif dan implementasi empiris proyek KCIC serta merumuskan solusi hukum ekonomi dan teknologi guna mencegah risiko fiskal negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, yang didukung oleh data sekunder dari literatur hukum, kebijakan publik, dan sumber daring yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran skema pembiayaan dari korporasi ke negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan disiplin fiskal, serta meningkatkan risiko utang negara dalam jangka panjang. Selain itu, ketidakjelasan batas tanggung jawab antara negara dan korporasi berdampak pada melemahnya prinsip tata kelola yang baik dalam pembangunan infrastruktur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan rekonstruksi kerangka hukum ekonomi dan teknologi untuk menegaskan peran negara sebagai regulator, menjamin keberlanjutan fiskal, serta memastikan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi berjalan secara akuntabel.

References

Burhanuddin, B. (2024). Perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia dalam proyek Kereta Cepat Indonesia–China. Bina Hukum Lingkungan, 9(1), 20–65.

Ghafur, J. (2023). Demokratisasi internal partai politik era reformasi: Antara das sollen dan das sein. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 1–25.

Nursalsabila, A., Arifani, D. A., & Naila, T. A. (2024). Kerja sama Indonesia–China dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung: Tantangan, dampak, dan dukungan masyarakat. Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 75–79.

Putra, S. F., & Marsal, I. (2025). Politik hukum kebijakan makan bergizi gratis: Pembebanan APBN atau menuju Indonesia Emas 2045. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7106–7120.

Reformasi, T. P. W., & Dewi, A. (2024). Ketimpangan das sollen dan das sein: Pemberian hukuman mati. Jurnal Hukum Indonesia, 3(4), 168–176.

Retnowati, E. (2012). Keterbukaan informasi publik dan good governance (antara das sein dan das sollen). Perspektif, 17(1), 54–61.

Satya, V. E. (2015). Analisis kebijakan pengelolaan utang negara: Manajemen utang pemerintah dan permasalahannya. Kajian, 20(1), 59–74.

Zubair, M. F., Argenti, G., & Marsingga, P. (2025). Diplomasi ekonomi Indonesia–China: Studi kasus kerja sama Kereta Cepat Jakarta–Bandung. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(3), 6275–6288.

Antasari, R. R., Fauziah, M., & Is, M. S. (2020). Hukum ekonomi di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Jaelani, A. (2014). Keuangan publik Islam: Refleksi APBN dan politik anggaran di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Utama, M. (2012). Hukum ekonomi internasional. Jakarta: PT Fikahati Aneska.

Katadata. (2023). Disetujui DPR, ini rincian pembengkakan biaya proyek kereta cepat. Diakses dari https://katadata.co.id

Channel News Asia. (2023). Indonesia-China high-speed rail project faces cost overrun. Diakses dari https://www.channelnewsasia.com

DetikFinance. (2024). KCIC mulai cicil utang pembengkakan proyek kereta cepat Rp18 triliun. Diakses dari https://finance.detik.com

IDN Times. (2024). China kucurkan pinjaman Rp6,9 triliun untuk proyek kereta cepat Jakarta–Bandung. Diakses dari https://www.idntimes.com

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Efriza Malna Denta, Nur Mutmainah, Wusiat, Dzul Fadli, & Iksan. (2026). Rekonstruksi Das Sollen Dan Das Sein Dalam Proyek Kereta Cepat Indonesia–China: Solusi Hukum Ekonomi dan Teknologi Terhadap Pembebanan APBN dan Utang Negara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5408–5919. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4050

Issue

Section

Articles