Optimalisasi Pemutakhiran Data Pemilih Sebagai Solusi Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat Dan Inklusif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4049Keywords:
Pemutakhiran Data Pemilih, Akurasi Daftar Pemilih, Integritas Pemilu, Tata Kelola Pemilu, Hak PilihAbstract
Akurasi dan inklusivitas daftar pemilih merupakan prasyarat utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Namun, dalam praktiknya, pemutakhiran data pemilih di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemutakhiran data pemilih serta merumuskan strategi optimalisasi pemutakhiran data pemilih sebagai solusi untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan inklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan dokumen resmi penyelenggara pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih belum berjalan optimal akibat lemahnya tata kelola pemilu, keterbatasan kapasitas dan integritas penyelenggara, rendahnya koordinasi antar lembaga, serta minimnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini juga menemukan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kelembagaan, dan pendekatan partisipatif merupakan strategi penting dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih. Dengan demikian, optimalisasi pemutakhiran data pemilih secara holistik dan berkelanjutan menjadi kunci dalam melindungi hak pilih warga negara dan memperkuat integritas pemilu di Indonesia.
References
Bagijo, H. E. (2010). Daftar pemilih tetap dan perlindungan hak pilih (kajian perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi). Perspektif, 15(4), 335–357.
Izzaty, R., & Nugraha, X. (2019). Perwujudan pemilu yang luberjurdil melalui validitas daftar pemilih tetap. Jurnal Suara Hukum, 1(2), 155–171.
Manalu, E. H., Harahap, H., & Ridho, H. (2022). Kualitas daftar pemilih tetap pada pemilihan umum serentak tahun 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan. Perspektif, 11(3), 1092–1104.
Nengsih, N. S. (2019). Integritas KPU dan pemilihan umum. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 1(1), 51–61.
Ningsih, D. G., Harahap, R. H., & Kusmanto, H. (2023). Analisis integritas petugas pemutakhiran data pemilih dalam pendataan pemilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 di Kecamatan Medan Polonia. Perspektif, 12(1), 251–262.
Ointu, L. A., Rotty, V. N., & Mamonto, F. H. (2022). Implementasi program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kota Manado. SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(12), 2969–2976.
Rahmatunnisa, M. (2017). Mengapa integritas pemilu penting. Jurnal Bawaslu, 3(1), 1–11.
Runturambi, M., Lumolos, J., & Liando, D. M. (2021). Kinerja petugas pemutakhiran data pemilih dalam tahapan pemilihan umum tahun 2019 di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Governance, 1(2).
Silalahi, W. (2022). Integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu demi terwujudnya pemilu yang demokratis. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 71–83.
Tabo, S., Agustang, A., Idkhan, A. M., Nuna, M., & Mobonggi, R. (2022). Analisis proses pemutakhiran daftar pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Sosio Sains, 7(2), 139–152.
Wijaya, O. E. (2023). Kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam penetapan data daftar pemilih tetap. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1), 64–72.
Yasin, R. (2022). Hak konstitusional warga negara dalam pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(2), 186–199.
Fahmi, K. (2023). Pembatasan hak pilih warga negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Kartoni, K. (2021). Perlindungan hak memilih dalam pemilihan umum melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Padang: Universitas Andalas.
Perdana, A., Tanthowi, P. U., & Sukmajati, M. (Eds.). (2019). Tata kelola pemilu di Indonesia. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Simamora, J. (2013). Perlindungan hak memilih sebagai hak konstitusional warga negara. Jurnal Yudisial, 6(2), 123–142.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2025). Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2025. Diakses dari https://www.kpu.go.id
Katadata Databoks. (2024). Jumlah pemilih tetap nasional pemilu 2024. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mahisa Mareati, Ridwan, Musmuliadin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a