Dampak Yuridis, Teknis, Dan Sosial Penerapan E-Sertifikat Dalam Sertifikat Tanah di Penajam Paser Utara Tidak ada entri indeks yang ditemukan

Authors

  • Achmad Fitriady. M Universitas Atmajaya Jogyakarta
  • AI. Wisnubroto Universitas Atmajaya Jogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4039

Keywords:

Sertifikat Elektronik, Kepastian Hukum, Keamanan Data, Ibu Kota Nusantara, Inklusi Digital

Abstract

Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (e-Sertifikat) merupakan bagian dari transformasi digital administrasi pertanahan di Indonesia yang dilegitimasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, yang memberikan kedudukan serta kekuatan hukum setara dengan sertifikat fisik. Kajian ini menganalisis legalitas dan kekuatan pembuktian e-Sertifikat, dampak teknis dan keamanan data terhadap perlindungan hak kepemilikan, serta dampak sosial dan tantangan implementasinya di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai wilayah strategis pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hasil kajian menunjukkan bahwa e-Sertifikat meningkatkan kepastian hukum melalui penerapan prinsip Single Source of Truth dalam Sistem Elektronik Pendaftaran Tanah, namun pada masa transisi berpotensi menimbulkan konflik hukum, risiko sertifikat ganda, serta tantangan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Selain itu, keterbatasan literasi digital dan kesenjangan akses teknologi pada masyarakat lokal berpotensi menciptakan eksklusi digital dalam perlindungan hak atas tanah, sehingga keberhasilan implementasi e-Sertifikat sangat bergantung pada penguatan keamanan sistem, kepastian tanggung jawab negara, dan program inklusi digital yang berkeadilan.

References

Adrian, S. (2022). Implikasi Hukum Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan. (Mengulas aspek kepastian hukum e-Sertifikat).

Darmalaksana, W. (2023). Analisis Yuridis Implementasi Sertifikat Elektronik dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Ilmu Hukum. (Fokus pada UU PDP dan keamanan data).

Nasution, F. (2023). Tantangan Sosial dan Ekonomi Pembangunan IKN di Penajam Paser Utara: Perspektif Ketahanan Lahan. Jurnal Sosial dan Politik. (Menyediakan konteks PPU dan sengketa).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Rachman, F. (2021). Tantangan dan Peluang Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik dalam Perspektif Hukum dan Teknologi. Jurnal Ilmiah Bidang Hukum Agraria. (Mencakup isu teknis dan sosial).

Santoso, U. (2020). Hukum Agraria dan Sertifikat Tanah Elektronik. Liberty. (Memberikan dasar teori hukum agraria).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Adrian, S. (2022). Implikasi Hukum Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Nasution, F. (2023). Tantangan Sosial dan Ekonomi Pembangunan IKN di Penajam Paser Utara: Perspektif Ketahanan Lahan. Jurnal Sosial dan Politik.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Rachman, F. (2021). Tantangan dan Peluang Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik dalam Perspektif Hukum dan Teknologi. Jurnal Ilmiah Bidang Hukum Agraria.

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Achmad Fitriady. M, & AI. Wisnubroto. (2026). Dampak Yuridis, Teknis, Dan Sosial Penerapan E-Sertifikat Dalam Sertifikat Tanah di Penajam Paser Utara Tidak ada entri indeks yang ditemukan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5431–5442. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4039

Issue

Section

Articles