Upaya Satlantas Polresta Bandarlampung dalam Menanggulangi Praktik Penggunaan Ponsel oleh Pengemudi Ojek Online saat Berkendara

Authors

  • Muhammad Bagunbun Abdurrafi Almubarok Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Tri Andrisman Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Muhammad Farid Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Deni Achmad Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Refi Meidiantama Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4029

Keywords:

Ojek Online, Penegakan hukum, Pelanggaran lalu lintas, Ponsel, Satlantas.

Abstract

Penggunaan ponsel saat berkendara oleh pengemudi ojek online merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan terganggunya konsentrasi pengemudi sehingga meningkatkan risiko kecelakaan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Penelitian ini berupaya menganalisis bagaimana Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menjalankan upaya penanggulangan terhadap pelanggaran tersebut serta menilai efektivitasnya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Upaya Satlantas Polresta Bandar Lampung dalam menanggulangi pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel saat berkendara dilakukan melalui upaya pre-emptif berupa sosialisasi dan edukasi keselamatan, preventif melalui pengaturan, penjagaan, dan patroli pada titik rawan pelanggaran, serta represif berupa penindakan tilang sesuai Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009. 2) Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan pelanggaran penggunaan ponsel oleh pengemudi ojek online meliputi faktor hukum, yaitu ketentuan yang belum memberikan efek jera secara optimal, faktor penegak hukum, berupa keterbatasan personel dan pengawasan di lapangan, faktor sarana dan prasarana, seperti minimnya teknologi pendukung penindakan, faktor masyarakat, yaitu rendahnya kesadaran serta disiplin berlalu lintas, dan faktor kebudayaan, yakni kebiasaan penggunaan ponsel saat berkendara yang telah dianggap sebagai hal yang wajar.

References

Adhitia, S., Ajab, R., & Nurdin, N. (2025). Tantangan implementasi kebijakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada Korps Lalu Lintas Republik Indonesia. Journal of Public Policy and Applied Administration, 7(1).

Cahyani, A. N., & Junaidy, A. B. (2024). Larangan bermain smartphone saat berkendara berdasarkan prespektif sad-dhariah. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(2), 1–16.

Jumhadi, J., & Mulyani, A. S. (2023). Perkembangan industri transportasi ojek online di era 5.0 dari PT. Gojek Indonesia. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(6), 2393–2402.

Nasution, N., & Irwansyah, I. (2023). Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: Analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU Nomor 22 Tahun 2009. Jurnal Educatio (Jurnal Pendidikan Indonesia), 9(1).

Pietersz. (2010). Karakteristik Surat Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jurnal Sasi, 16(3).

Regan, M. A., Hallett, C., & Gordon, C. P. (2011). Driver distraction and driver inattention: Definition, relationship and taxonomy. Accident Analysis & Prevention, 43(5).

Sulaiman, R. A., & Umam, K. (2020). Penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel ketika berkendara menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perspektif maslahah. Journal of Constitutional Law, 2(3).

Bonger. (1981). Pengantar tentang kriminologi. PT Pembangunan Ghalia Indonesia.

Edy, Sutanta. (2016). Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yogyakarta: Deepublish.

Hanjar. (2011). Penindakan pelanggaran lalu lintas. Pusdik Lantas Serpong Lemdiklat Polri.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian. (2009). Fungsi Teknis Lalu Lintas, Semarang: Kompetensi Utama.

Ridwan, Muhammad. (2012). Kecelakaan Lalu Lintas dan Upaya Penanggulangannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soekanto, S. (1993). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

-----------------. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

Polri. (2009). Sosialisasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, http://www.polri.go.id.

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Muhammad Bagunbun Abdurrafi Almubarok, Tri Andrisman, Muhammad Farid, Deni Achmad, & Refi Meidiantama. (2026). Upaya Satlantas Polresta Bandarlampung dalam Menanggulangi Praktik Penggunaan Ponsel oleh Pengemudi Ojek Online saat Berkendara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5335–5344. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4029

Issue

Section

Articles