Pengaturan Hukum Atas Klausul Non Kompetisi Dalam Perjanjian Waralaba Di Indonesia

Authors

  • Ni Putu Nanda Shinta Dewi Program Studi Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Dewa Ayu Putri Sukadana Program Studi Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gusti Ayu Eviani Yuliantari Program Studi Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Bagus Gede Ari Rama Program Studi Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4026

Keywords:

klausul non kompetisi, perjanjian waralaba, persaingan usaha sehat

Abstract

Perkembangan usaha waralaba di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat seiring meningkatnya kebutuhan pelaku usaha terhadap model bisnis yang terstruktur, relatif aman, dan memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi. Hubungan hukum dalam waralaba didasarkan pada perjanjian antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee), yang melibatkan penggunaan sistem bisnis, merek, serta hak kekayaan intelektual milik franchisor. Salah satu klausul penting dalam perjanjian waralaba adalah klausul non kompetisi, yang bertujuan membatasi franchisee untuk tidak menjalankan usaha sejenis atau yang berpotensi menjadi pesaing, baik selama maupun setelah berakhirnya perjanjian. Klausul ini menjadi krusial karena franchisee memperoleh akses terhadap know-how, sistem operasional, strategi pemasaran, dan informasi rahasia yang bernilai ekonomi tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum klausul non kompetisi dalam perjanjian waralaba di Indonesia serta perannya dalam mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul non kompetisi memiliki fungsi strategis sebagai instrumen perlindungan hak kekayaan intelektual dan sistem bisnis franchisor. Klausul ini tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat sepanjang dirumuskan secara wajar, proporsional, dan dibatasi secara jelas dari segi waktu, wilayah, dan lingkup usaha. Dengan demikian, klausul non kompetisi berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum, etika bisnis, dan iklim usaha waralaba yang adil dan berkeadilan di Indonesia.

References

Arthur, A., Jamin, M., & Rustamaji, M. (2023). Mewujudkan Kepastian Hukum Perjanjian Waralaba Melalui Akta Perjanjian Yang Dibuat Dihadapan Notaris. Prosiding Seminar Nasional Penelitian LPPM UMJ, 26(10), 1–11.

Atmoko, D. (2022). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Waralaba ( Franchise ) Pada Suatu Hubungan Kontrak Bisnis. Jurnal Hukum Sasana, 8(1), 153–162.

Benia, E. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Pada Perjanjian Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Padjajaran Law Review, 10(2).

Elise, E., Sukarja, D., & Lubis, T. M. (2023). Aspek Hukum Perjanjian Waralaba Bisnis Kopi (Studi Bisnis Franchise di Kota Medan). Neoclassical Legal Review: Journal Of Law and Contemporary Issues, 02(01), 1–9.

Fath, A., Sani, R., Zahra, H. A., Rahmadani, N., & Fawwaz, R. (2024). Pertanggungjawaban Hukum dengan Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus Terhadap Tindakan Wanprestasi Perjanjian Waralaba. National Conference of Law Studies, 6(1), 323–338.

Hanifah, I. S., Sanusi, S., & Wildan, M. (2024). Tanggung Jawab Hukum Pihak Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Waralaba. Jurnal Bisnis Manajemen, 2(1), 255–270.

Indrawati, E. (2023). Eksistensi Klausula Non Kompetisi dalam Perjanjian Waralaba untuk Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 26(01), 18–31. https://doi.org/10.24123/yustika.v26i01.5953

Kansil, C., Setiabudhi, D. O., & Karwur, G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Waralaba. Lex Administratum, 12(1–11).

Khomaini, K., & Hayati, W. (2024). Keabsahan Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 10677–10687.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba, Pub. L. No. 35, 1 (2024).

Putra, A. R., Hardyansah, R., & Wibowo, A. S. (2022). Ethical Foundations of Franchisor-Franchisee Relationships and Their Influence on Business Performance Outcomes Across Franchise Systems. Journal of Social Science Studies, 2(2), 279–284.

Rahmad, A., & Zubaedah, R. (2022). Tinjauan Perspektif Hukum Perdata Terhadap Perjanjian Waralaba Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(1), 512–520.

Savita, U. O., & Fatmawati, N. (2022). Penerapan Prinsip Disclosure Terhadap Prospektus Penawaran Dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba. Jurnal Magister Hukum Argumentum, 8(1), 31–46.

Zildjian, A. A. R. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Penggunaan Klausula Overmacht Dalam Perjanjian Waralaba. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Nanda Shinta Dewi, N. P., Putri Sukadana, D. A., Eviani Yuliantari, I. G. A., & Ari Rama, B. G. (2026). Pengaturan Hukum Atas Klausul Non Kompetisi Dalam Perjanjian Waralaba Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5371–5378. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4026

Issue

Section

Articles