Analisis Komparatif Kewenangan Checks and Balances Legislatif Indonesia dan Amerika Serikat dalam Perspektif Konstitusi di Kedua Negara

Authors

  • Ichsan Maulana Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4025

Keywords:

Checks and Balances, Sistem Presidensial, Separation of Powers, Executive Aggrandizement, Persetujuan Bersama.

Abstract

Studi ini menganalisis secara komparatif desain konstitusional kewenangan checks and balances antara legislatif Indonesia dan Amerika Serikat. Meskipun kedua negara menganut sistem presidensial, terdapat perbedaan paradigmatik yang tajam. Amerika Serikat menerapkan pemisahan kekuasaan yang tegas (strict separation of powers), sedangkan Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan (distribution of powers). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan (comparative approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di Indonesia cenderung bersifat kolaboratif namun tumpul. Konstruksi “persetujuan bersama” (joint approval) dalam Pasal 20 UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai co-legislator yang dominan, sementara kewenangan anggaran DPR dibatasi oleh klausul jaring pengaman “APBN tahun lalu” yang mereduksi ancaman kelumpuhan pemerintahan. Sebaliknya, Kongres Amerika Serikat memiliki instrumen pengawasan yang agresif melalui hak veto override dan kekuasaan mutlak atas anggaran (absolute power of the purse) yang berisiko menyebabkan government shutdown. Studi ini menyimpulkan bahwa desain Amerika Serikat memprioritaskan akuntabilitas dengan risiko gridlock, sedangkan desain Indonesia memprioritaskan stabilitas dengan risiko executive aggrandizement dan politik kartel. Penelitian ini merekomendasikan redefinisi makna “persetujuan bersama” dan pelembagaan hak oposisi di DPR untuk memulihkan keseimbangan kekuasaan.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

The Constitution of the United States of America (1787).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Asshiddiqie, J. (2021). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Mochtar, Z. A. (2022). Kekuasaan presiden dan korupsi: Membatasi kekuasaan, mencegah korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Arsil, F. (2020). Menyoal supremasi parlemen dalam sistem presidensial Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 112–130.

Bhakti, T. S. (2021). Rekonstruksi hak veto presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: Studi perbandingan dengan Amerika Serikat. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 471–486.

Fahmi, K. (2020). Sistem pemerintahan presidensial pasca amandemen UUD 1945: Studi kritis hubungan presiden dan DPR. Jurnal Konstitusi, 17(3), 580–603.

Ghoffar, A. (2021). Perbandingan mekanisme impeachment presiden dalam konstitusi Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 245–266.

Isra, S., & Fahmi, K. (2021). Pemilihan umum dan penguatan sistem presidensial di Indonesia. Jurnal Wewenang, 1(2), 1–16.

Kurnia, T. S. (2021). Mahkamah Agung Amerika Serikat dan politik hukum: Sebuah refleksi bagi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 23–34.

Mochtar, Z. A. (2021). Dinamika checks and balances dalam pembentukan undang-undang: Kritik terhadap praktik 'legislative heavy' di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 320–342.

Nugraha, X., & Widodo, R. A. (2021). Perbandingan kekuasaan Senat Amerika Serikat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam sistem bikameral. Jurnal Negara Hukum, 12(1), 61–82.

Sihombing, E. N. A. M. (2020). Problem hukum pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law di Indonesia: Perbandingan dengan Amerika Serikat. Jurnal Rechts Vinding, 9(2), 263–280.

Yasin, M., & Husen, L. O. (2021). Mekanisme pemberhentian presiden dalam sistem ketatanegaraan: Studi komparasi Indonesia dan Amerika Serikat pasca kasus Donald Trump. Jurnal Daulat Hukum, 4(1), 89–104.

CNN Indonesia. (2023, Oktober 1). Mengenal 'government shutdown' yang ancam AS, apa bedanya dengan Indonesia? CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231001102030-532-1005678/mengenal-government-shutdown-yang-ancam-as-apa-bedanya-dengan-indonesia

Kompas.com. (2021, Januari 15). Pelajaran dari pemakzulan Trump dan beda proses politik di AS-Indonesia. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/15/pelajaran-dari-pemakzulan-trump

Tempo.co. (2023, Agustus 28). Koalisi gemuk pemerintah dan melemahnya fungsi pengawasan DPR. Tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1765002/koalisi-gemuk-pemerintah-dan-melemahnya-fungsi-pengawasan-dpr

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Ichsan Maulana, & Zainal Arifin Hoesein. (2026). Analisis Komparatif Kewenangan Checks and Balances Legislatif Indonesia dan Amerika Serikat dalam Perspektif Konstitusi di Kedua Negara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5345–5359. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4025

Issue

Section

Articles