Tinjauan Pengaturan Terkait Batas Waktu Peningkatan Status Laporan Polisi Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Berdasarkan Persepktif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Authors

  • Jericho Owen Geraldo Manalu Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4020

Keywords:

kepastian hukum, penyelidikan, penyidikan, laporan polisi, KUHAP.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai batas waktu peningkatan status laporan polisi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permasalahan yang dikaji berfokus pada belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur jangka waktu penyelidikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batas waktu penyelidikan menyebabkan proses penanganan laporan pidana sangat bergantung pada diskresi aparat penegak hukum, yang berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan asas due process of law. Selain berdampak yuridis, kondisi ini juga berimplikasi pada perlindungan hak asasi manusia serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang mengatur secara tegas batas waktu penyelidikan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.

 

References

Winter, L. B. (2021). The reform of criminal investigation time limits in Spain: A step forward or backward for procedural guarantees?. International Journal of Law, Crime and Justice, 67, 1–14.

sshiddiqie, J. (2016). Negara hukum, demokrasi, dan penegakan konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(1), 1–24.

Hiariej, E. O. S. (2014). Asas legalitas dan penemuan hukum dalam hukum pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(1), 79–97.

Mulyadi, L. (2020). Kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 103–125.

Nurhayati. (2021). Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 35–52.

Sutiyoso, B. (2018). Due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 203–224.

Faisal. (2017). Reformasi hukum acara pidana dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 8(2), 133–150.

Pratama, R. A. (2019). Maladministrasi dalam penyelenggaraan penegakan hukum pidana. Jurnal Ombudsman Republik Indonesia, 1(1), 45–63.

Widayati, L. S. (2020). Pembaruan hukum acara pidana dan penguatan perlindungan hak tersangka. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 83–100.

Aji, I. S. (1998). Penyiksaan dan Hak Asasi Manusia dalam Proses Peradilan Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia

Hasrul. (2019). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Konstitusi Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Justitia.

Manullang, E. F. M. (2022). Teori Hukum: Analisis Filsafat dan Praktik Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Jericho Owen Geraldo Manalu, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2026). Tinjauan Pengaturan Terkait Batas Waktu Peningkatan Status Laporan Polisi Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Berdasarkan Persepktif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5272–5278. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4020

Issue

Section

Articles