Model Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Pencurian Anak Melalui Diversi

Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Unr

Authors

  • Salsabela Oktaviona Devi Universitas Ngudi Waluyo
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4016

Keywords:

Penegakan Hukum, Anak, Diversi, Perlindungan Anak, Tindak Pidana Pencurian

Abstract

Negara memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi, khususnya dalam penanganan tindak pidana pencurian yang kerap dipengaruhi faktor sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim serta model penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak berdasarkan Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Unr di Pengadilan Negeri Ungaran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi lapangan dan kepustakaan, serta dianalisis melalui tahapan reduksi data, analisis, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan fakta perbuatan, latar belakang anak, kondisi sosial, serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjatuhkan putusan. Anak pelaku memenuhi syarat diversi karena ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan residivis, meskipun didakwa dengan Pasal 363 KUHP. Kesimpulannya, penerapan diversi dalam perkara ini mencerminkan perlindungan terbaik bagi anak dan efektivitas model penegakan hukum restoratif, dengan implikasi perlunya optimalisasi peran penyidik, penuntut umum, dan Pembimbing Kemasyarakatan sejak tahap awal proses peradilan.

References

Creswell, J. W. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.). Sage Publications.

Friedman, L. M. (2019). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Laporan perlindungan anak dan penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. KemenPPPA RI.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2019). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). Sage Publications.

Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Harvard University Press.

Setiawan, A. (2022). Faktor sosial dan ekonomi dalam tindak pidana pencurian oleh anak. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 11(2), 145–160.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

UNICEF. (2022). Child-friendly justice and the best interests of the child. UNICEF Publications.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice. Good Books.

Zehr, H. (2018). Changing lenses: Restorative justice for our times (25th anniversary ed.). Herald Press.

Downloads

Published

2026-01-18

How to Cite

Salsabela Oktaviona Devi, & Arista Candra Irawati. (2026). Model Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Pencurian Anak Melalui Diversi: Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Unr. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5566–5573. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4016

Issue

Section

Articles