Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Melalui Transaksi Informasi dan Elektronik
Studi Putusan Nomor 7104/K/Pid.Sus/2025
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4015Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perjudian Online, Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Putusan HakimAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah menghasilkan peningkatan jumlah aktivitas perjudian melalui internet, yang berdampak negatif pada aspek sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat, sehingga memerlukan penegakan hukum yang efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana perjudian melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pertimbangan hukum hakim pada studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 7104 K/Pid.Sus/2025. Jenis penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan empiris. Penelitian ini menggunakan studi dokumen dan data lapangan sebagai sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan perjudian online di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialis, dengan kerja sama antara Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan PPATK. Putusan yang dianalisis menunjukkan bagaimana sistem hukum civil law bekerja, yang memberikan hakim kebebasan untuk memutuskan berdasarkan fakta hukum, alat bukti elektronik, serta pertimbangan yuridis dan non-yuridis, yang menyebabkan perbedaan antara tuntutan jaksa dan keputusan hakim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kualitas pembuktian dan perumusan tuntutan yang lebih komprehensif diperlukan guna meningkatkan efek jera dan efektivitas penegakan hukum perjudian online.
References
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.). Sage Publications.
Friedman, L. M. (2021). The legal system: A social science perspective (Rev. ed.). Russell Sage Foundation.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum: Edisi revisi. Kencana Prenada Media Group.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2021). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). Sage Publications.
Radbruch, G. (2021). Legal philosophy (Reprint ed.). Oxford University Press.
Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Suteki, & Taufani, G. (2022). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori, dan praktik. Rajawali Pers.
Wall, D. S. (2022). Cybercrime: The transformation of crime in the information age (2nd ed.). Polity Press.
Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan Mahkamah Agung Nomor 7104 K/Pid.Sus/2025.
Yuliandri. (2022). Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salsabela Oktaviani Dewi, Arista Candra Irawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a