Penerapan Perlindungan Hak Cipta Musik Tanpa Lirik dalam Perkara antara Djanuar Ishak Melawan PT Elang Prima Retailindo

Studi Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst

Authors

  • Deyana Nashwa Devayu Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Yennie Agustin MR Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dianne Eka R Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu R Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4014

Keywords:

Pelanggaran Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Musik tanpa Lirik.

Abstract

Praktik penggunaan karya cipta tanpa izin semakin sering terjadi pada berbagai media, termasuk dalam konten iklan yang memanfaatkan musik sebagai elemen pendukung. Salah satu kasusnya adalah penggunaan musik SKJ88 karya Djanuar Ishak sebagai latar video dalam iklan produk milikPT Elang Prima Retailindo tanpa memperoleh izin dari pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pencipta dan pemegang hak cipta musik tanpa lirik berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menganalisis penerapan perlindungan hak cipta musik tanpa lirik dalam perkara antara Djanuar Ishak melawan PT Elang Prima Retailindo. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan tipe deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan. Data penelitian bersumber dari bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan kepustakaan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap musik tanpa lirik termasuk hak moral dan hak ekonomi pencipta. Setiap penggunaan karya cipta seperti musik tanpa lirik dengan tujuan komersial wajib memperoleh lisensi sinkronisasi yang hanya dapat diberikan langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam perkara ini PT Elang Prima Retailindo terbukti melanggar hak cipta karena memanfaatkan musik SKJ88 tanpa izin, sehingga majelis hakim mewajibkan PT Elang Prima Retailindo untuk membayar ganti rugi kepada Djanuar Ishak selaku Pencipta. Penelitian ini menegaskan bahwa pemanfaatan ciptaan dalam bentuk penggandaan tetap tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, dan pelanggaran terhadapnya menimbulkan konsekuensi hukum yang jelas.

References

Ayudity, M., & Khutub, M. (2025). Perlindungan hak cipta lagu pada kasus penggunaan backsound iklan dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam: Studi Putusan No. 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 4(2).

Aziz, M. A. (2016). Perlindungan hukum bagi pengarang terhadap hak ciptanya dan sanksi bagi pelanggar hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang).

Hasibuan, Otto. (2006). Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu dan Pemegang Hak Terkait di Indonesia (Ringkasan Desertasi), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Kaligis, O. C. (2005). Perlindungan Hukum Hak Cipta di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Lindsey, Tim (Ed.). (2003). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Oleh Eddy Damian, Simon Butt, & Tomi Suryo Utomo. Bandung: Penerbit Alumni dan Asian Law Group.

Mashdurohatun, Anis. (2018). Hak Cipta Atas Buku Model Fair Use/Fair Dealing dalam Pengembangan IPTEKS Pada Pendidikan Tinggi. Depok: Rajawali Pers.

Munawar, A., & Effendy, T. (2016). Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(2).

Novadilla, G., & Harahap, M. Y. (2025). Ganti Rugi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Presfektif Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Jurnal Tana Mana, 6 (2).

Priaardanto, C., & Sally, J. N. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Cipta Sebuah Lagu (Studi Kasus Dalam Permasalahan Antara Dewa 19 Dengan Once Mekel). Jurnal Kewarganegaraan, 7 (2).

Rongoyati, S. (2018). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual pada produk ekonomi kreatif. Negara Hukum, 9(1).

Rizkia, Nanda D. & Fardiansyah, Hardi. (2022). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.

Sayyidah, H. N., Safiranita, T., & Permata, R. R. (2025). Pelanggaran hak cipta di era digital dalam putusan MA No. 66 PK/Pdt.Sus-HKI/2023 terkait penggandaan lagu “SKJ88”. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 11(6).

Sihite, F. Y. M., & Hadi, H. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pemegang hak cipta atas mechanical rights yang dikomersialkan tanpa izin:

Studi kasus putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN.Jkt.Pst. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2).

Soelistyo, Henry. (2011). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Supramono, Gatot. (2010). Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Ampuan Situmeang, Rita Kusmayanti. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Lagu dalam Pembayaran Royalti. Journal of Law and Policy Transformation. 5(1).

Otto Hasibuan, 2008, Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society, Bandung: Alumni, hlm. 139.

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Deyana Nashwa Devayu, Yennie Agustin MR, Dianne Eka R, Sepriyadi Adhan S, & Harsa Wahyu R. (2026). Penerapan Perlindungan Hak Cipta Musik Tanpa Lirik dalam Perkara antara Djanuar Ishak Melawan PT Elang Prima Retailindo: Studi Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5263–5271. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4014

Issue

Section

Articles