Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi dalam Kasus Wanprestasi oleh Perusahaan Asuransi

Studi Putusan Nomor 41/Pdt.G/2020/Pn Mme

Authors

  • Akbar Rayhan Nugroho Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sunaryo Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Yennie Agustin MR Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4013

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Asuransi

Abstract

Perkembangan kebutuhan hidup dan meningkatnya risiko mendorong masyarakat untuk menggunakan asuransi sebagai sarana pengalihan risiko, namun dalam praktiknya tidak jarang terjadi wanprestasi oleh perusahaan asuransi yang merugikan pemegang polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pemegang polis asuransi yang mengalami wanprestasi oleh perusahaan asuransi berdasarkan Putusan Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Mme. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis dapat diberikan melalui dua mekanisme, yaitu perlindungan preventif melalui UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta perlindungan represif melalui mekanisme gugatan wanprestasi ke pengadilan. Putusan pengadilan menegaskan bahwa perusahaan asuransi telah melakukan wanprestasi dan wajib memenuhi pembayaran klaim kepada pemegang polis berdasarkan pasal 1238 jo 1243 KUHPerdata. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran pengadilan dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pemegang polis dalam praktik perasuransian di Indonesia.

References

Badruzaman, D. (2019). Perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1).

Budiman, H., Lintang, B., et al. (2022). Perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam penyelesaian klaim asuransi jiwa. Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(2).

Husain, F. (2016). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Lex Crimen, 5(6).

Sastrawidjaja, M. S. (2013). Hukum asuransi: Perlindungan tertanggung asuransi deposito usaha perasuransian. Bandung: Alumni.

Savitri, N. A. (2019). Perlindungan tertanggung pada asuransi jiwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2).

Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi. Spektrum Hukum, 15(1).

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Akbar Rayhan Nugroho, Sunaryo, Nenny Dwi Ariani, Yennie Agustin MR, & Dora Mustika. (2026). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi dalam Kasus Wanprestasi oleh Perusahaan Asuransi : Studi Putusan Nomor 41/Pdt.G/2020/Pn Mme. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5255–5262. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4013

Issue

Section

Articles